Assalamualaikum wr wb. Apakah transfer dana untuk kurban melalui lembaga tanpa melihat hewan kurbannya seperti apa dan di mana disembelihnya itu sah? Pengurban hanya mentransfer sejumlah uang, selan- jutnya lembaga yang akan mengurus kurbannya dari pembelian hingga distribusi daging kurban. Mohon penjelasan dari ustaz! Ahsan, Bogor