Ada teman yang punya usaha sapi dan mau meminjam uang karena permintaan sapi cukup banyak. Dia menjanjikan secara verbal akan memberikan bagian keuntungan, tapi jumlahnya terserah yang bisa dia beri- kan. Sekiranya saya ikhlas diberikan berapa pun dari keuntungannya dan jika terjadi rugi cukup dikembalikan sejumlah uang yang dipinjam, apakah itu dibolehkan secara syariah? Mohon penjelasan, Ustaz! Zaki, Pacitan