Karena wabah Covid-19, banyak perusahaan memutuskan untuk memberlakukan work from home (WFH) untuk sebagian karyawannya. Dengan bekerja dari rumah, karyawan terhindar dari potensi penularan virus korona, tetapi produktivitas perusahaan akan menurun. Bagaimana pandangan syariah terkait WFH ini?