Assalamu'alaikum Wr Wb. Apakah boleh membayar zakat dengan cara menggugurkan kewajiban debitur yang kesulitan bayar? Utang debitur menjadi lunas dan si kreditur dianggap sudah membayar zakat sejumlah nominal utang tersebut. Mohon penjelasannya, Ustaz! Ardi, Bandung