Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya mempunyai beberapa rumah, tetapi hanya satu rumah yang dijadikan tempat tinggal bersama istri dan anak- anak. Sedangkan, rumah lainnya untuk tempat istirahat saat perjalanan bisnis atau menjadi tujuan liburan keluarga. Apakah rumah tersebut wajib zakat? Mohon penjelasan, Ustaz! Aditiya, Jakarta