• Sunrise At: 05:25
  • Sunset At: 17:48
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Fokus Kuliah atau Kuliah Sambil Organisasi

Assalamualaikum ustadz. Saya Ingin konsultasi terkait bahasan ilmu dan amal. Saya bisa dibilang seorang aktivis ustadz, aktif di beberapa organisasi. Dari awal kuliah sampai hari ini.

Fulan, Jakarta
  1. Sering jadi kegalauan adik-adik tingkat untuk memilih fokus kuliah atau juga aktif di organisasi. Mana yang sebaiknya dipilih ustadz?
  2. Saat ini saya masih bergabung di organisasi sosial dan organisasi mahasiswa. Karena saya aktif di organisasi, saya merasa belum berilmu. Jadi saat ini saya ingin memfokuskan diri untuk belajar saja. Tapi di sisi lain, saya masih dituntut untuk aktif ustadz. Bagaimana solusinya ustadz? Atau mana yang lebih prioritas saya pilih?
  3. Jika ilmu sebelum amal, maka apa batasan kita telah berilmu sehingga kita harus mulai beramal? Jazakumullah Khoir ustadz. 

Waalaikumussalam wr wb.

Pertama, jika punya kemampuan untuk memilih keduanya secara maksimal, maka itu menjadi pilihan prioritas. Misalnya aktif di perkuliahan secara maksimal juga bisa aktif secara maksimal di organisasi, karena tuntutan dan tuntunan yang ideal adalah menjadi orang yang cerdas, tapi juga punya kemampuan leadership dan kepedulian sosial.

Kedua, tetapi tidak setiap orang bisa melakukan keduanya secara maksimal, boleh jadi pilihannya tidak ideal. Jika pilihannya antara fokus di perkuliahan atau fokus di organisasi, maka memilih untuk aktif di keduanya secara proporsional, atau mengambil kadar atau porsi berbeda-beda di setiap tahun atau tingkat perkuliahan. Misalnya tingkatan pertama dan kedua itu mengambil porsi belajar lebih tinggi daripada tingkatan ketiga dan keempat. Sebagaimana kaidah:

مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ جُلُّهُ (القواعد الشرعية ودورها في ترشيد العمل الإسلامي، د : محمد أبو الفتح البيانوني، ص 141).

“Apa-apa yang tidak bisa dilakukan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.” (al-Qowaid asy-Syar’iyyah wa dauruha fi Tarsyid al-‘Amal al-Islami, Dr. M. Abu al-Fath al-Bayanuni, hal. 141).

Ketiga, teknis pada jawaban ini sangat tergantung pada kondisi masing-masing. Mudahan-mudahan arahan ini bisa membekali untuk menjawab atau mengambil keputusan teknis di lapangan.

Keempat, sebagaimana tuntunan hadits dan penegasan para ulama bahwa berilmu sebelum beramal. Di antara maknanya adalah ilmu atau pengetahuan tentang gambaran, rukun, serta ketentuan hukumnya. Menurut saya hal itu cukup sebagai kadar minimalis untuk memulai beramal.

Intinya kaidah ini untuk memastikan agar tidak terjadi orang memilih satu aktivitas, tetapi salah melakukannya. Seharusnya tidak dilakukan terlebih dahulu, tapi dilakukan terlebih dahulu. Contohnya orang yang ingin menikah, jika persepsinya bahwa nikah itu adalah kesiapan, maka ia akan mulai menyiapkan diri agar siap menikah. Tetapi jika ilmu atau persepsi menikah adalah keinginan, maka boleh jadi berdasarkan persepsi ini, bermodalkan keinginan ia langsung menikah. Sebagaimana penegasan sahabat Muadz bin Jabal ra:

العِلْمُ إِمَامٌ وَالْعَمَلُ تَابِعُهُ

“Ilmu menjadi imam, sedangkan amal menjadi pengikutnya.” (HR. Ibnu Abdil Barr).

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam bishawab

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia