• Sunrise At: 05:53
  • Sunset At: 17:50
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Saat Fee Freelance Berbentuk Persentase dari Hasil

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya terkait kerja sama dalam proyek. Saya ditawarkan pekerjaan sebagai Pinpro (Pemimpin Proyek). Perusahaan ingin menggunakan jasa saya; status saya sebagai freelance. Bagaimana kaidah syar’i terkait kerja sama dalam proyek? Bolehkah saya meminta pembayarannya dalam bentuk persentase dari nilai proyek? Kalau boleh, berapa persentase wajar yang mestinya bisa diterima oleh saya?

Ahmad, Bogor

Waalaikumussalam wr. wb.

Kesimpulan Jawaban :

Fee tersebut boleh berbentuk persentase dari hasil usaha. Selama ketentuan tersebut harus diketahui, disepakati pada awal transaksi agar semua tahu, ridha, dan menghindari kesalahpahaman.

Penjelasan

Pertama, sebenarnya fungsi bapak/ibu itu bisa beragam, bisa sebagai mitra dalam skema atau akad bagi hasil atas jasa yang diberikan atau mendapat reward atas prestasi yang dicapai. Ketiga pilihan tersebut memiliki ketentuan

Kedua, jika yang disepakati sebagai pihak yang menjual jasa, maka besaran fee atau upah harus ditetapkan diawal transaksi agar jelas dan terhindar dari gharar.

Ketiga, besaran fee tersebut pada umumnya ditentukan nominalnya, misalnya setiap bulan 10 juta, setiap pekan 500 ribu. Tetapi menurut standar syariah internasional AAOIFI fee tersebut boleh berbentuk persentase dari hasil usaha. Semua ketentuan tersebut harus diketahui, disepakati pada awal transaksi agar semua tahu dan ridha dan menghindari kesalahpahaman.

Keempat, kesimpulan tersebut didasarkan pada pandangan madzhab Hambali yang berpendapat bahwa apabila ada transaksi jual beli jasa atau sewa manfaat, seperti transaksi dokter, advokat, akuntan, guru, dosen, pegawai, dimana upahnya boleh berbentuk persentase dari hasil produksi. Kesepakatan ini menjadi mirip dengan skema mudharabah dan musaqah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat Hanabilah ini seorang karyawan boleh mendapat upah berbentuk persentase dari hasil produksi perusahaan.

Menurut madzhab Hambali transaksi ini diketahui yang jelas, karena para pihak termasuk penjual jasa mengetahui dan menyaksikan produksi dan hasil produksi perusahaan. Berbeda dengan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah yang tidak memperkenankan upah berbentuk persentase dari hasil produksi, karena ada unsur ketidakpastian, apakah persentase tersebut bisa diterima oleh pegawai/karyawan atau tidak (Dalil Al-Ijarah, Dalla Barakah, Jeddah). Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ قَفِيزِ الطَّحَّانِ

“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang qafizi al-thahhan.” (HR. Al-Baihaqy).

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia