Isolasi Diri Karena COVID-19
Assalamu’alaikum ustadz. Orang yang diduga terinfeksi Covid-19 diharuskan mengisolasi diri selama waktu tertentu. Bagaimana pandangan syariah terhadap isolasi ini ustadz? Mohon penjelasan ustadz!
Yahya, Bandung
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Bagi orang yang sudah terinfeksi virus corona itu tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat dan harus mengisolasi diri. Sebagaimana tuntunan;
a. Hadits Rasulullah Saw;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin al-Shamit r.a., riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas r.a.).
Merugikan diri sendiri dan orang lain termasuk dalam kesehatan itu dilarang dalam islam. Jika keluar dan tidak mengisolasi diri itu menularkan penyakit, maka mengisolasi diri hukumnya wajib.
b. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw;
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Yang sakit jangan mendekat kepada yang sehat”. (HR. Muslim).
c. Sebagaimana kaidah saddu adz-dzariah yang ditegaskan oleh ulama madzhab Maliki bahwa isolasi itu sebagai langkah mitigasi yang sebenarnya agar virus tidak tertular kepada orang lain.