Jaga Jarak Karena COVID-19
Assalamu’alaikum ustadz. Di antara himbauan otoritas agar terhindar dari potensi penularan Covid-19, salah satunya adalah sosial distancing. Di mana setiap orang diharuskan menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak, dan menghindari pertemuan yang melibatkan banyak orang. Bagaimana pandangan syariah terhadap sosial distancing ini? Mohon penjelasan ustadz!
Fandi, Jakarta
Waalaikumussalam wr. wb.
Social distancing salah satunya dengan menjaga jarak adalah salah satu cara untuk menghindari interaksi dan pertemuan masif atau tidak masif serta kerumunan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19. Social distancing tersebut sesuai dengan tuntunan Islam.
Melakukan pertemuan massal yang bisa berpotensi menularkan virus covid-19 itu dilarang, karena jika berhimpun untuk menunaikan ibadah-ibadah wajib dan sunnah itu diperkenankan untuk ditiadakan menurut syariah, apalagi pertemuan yang sifatnya mubah seperti arisan, walimah, dan sejenisnya. Apalagi pertemuan dan aktivitas yang merugikan akhlak dan maksiat itu harus ditutup, baik ada corona ataupun tidak ada corona.
Pertama, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW;
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ.
“Yang sakit jangan mendekat kepada yang sehat”. (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut bahwa orang sakit tidak boleh bertemu, berhimpun, berkumpul dengan orang sehat, dan sebaliknya agar tidak terpapar penularan penyakit.
Kedua, banyak sekali kaidah-kaidah yang menegaskan tentang menjaga fisik, menghindarkan diri dari potensi yang merugikan fisik, seperti kaidah;
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”Ketiga, sebagaimana kaidah saddu adz-dzariah (menutup pintu-pintu yang akan mengakibatkan virus corona).