Porsi Hak Pengelola ZISWAF
Jika dalam pengelolaan zakat ada bagian amil yang dapat digunakan untuk kebutuhan hidup amil-nya ya ustadz, bagaimana dengan pengelolaan infaq & sedekah, serta donasi program sosial kemanusiaan? Apakah pengelolanya yang sehari-hari memang mengurusi hal tersebut dapat diambilkan bagian dari dana itu ataukah bagaimana? Jika diperbolehkan, bagaimana ketentuan besarannya?
Adi, Yogyakarta
Lembaga amil zakat berhak untuk mengambil porsi maksimum 12,5% dari total zakat, infaq, sedekah yang dikumpulkannya. Bagian itu merujuk kepada hak amil sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (At-Taubah: 60)
Hak tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional amil dari penghimpunan hingga pendistribusian. Angka 12,5% tersebut diadopsi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2014 sebagai fee atau reward atas jasa para amil sebagai profesional.
Angka 12,5% tersebut sebagaimana pendapat Imam Syafi’i:
وقد روي عن الشافعي : أن العاملين عليها يعطون من الزكاة في حدود الثمن
“Diriwayatkan dari Imam Syafii: Bahwa amil zakat diberikan haknya dari zakat sebesar 1/8”