Shalat Pakai Masker
Assalamualaikum ustadz, saat ini karena alasan physical distancing dan memitigasi covid-19, di beberapa daerah banyak yang menunaikan shalat sunnah atau wajib dengan menggunakan masker sehingga hidung dan mulutnya dalam kondisi tertutup. Bagaimana pandangan fikih, apakah shalat dan sujudnya sah?
Ahmad, Surabaya
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Pertama, Kesimpulan Hukum
Sesungguhnya shalatnya sah diperkenankan sebagaimana pandangan Abu Hanifah dan Imam Malik.
Kedua, Seperti apa dalil dan kaidahnya?
Jika kita mengutip penjelasan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, ia menegaskan bahwa para ulama berbeda pandangan tentang seseorang shalat dan sujud dengan posisi hidung yang tertutup. Sehingga saat sujud hanya kening yang nempel dan mengenai tempat sujud, sementara hidungnya tidak.
Menurut Abu Hanifah dan Imam Malik shalatnya sah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i shalatnya tidak sah.
Ibnu Rusyd melansir (dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, halaman 114);
واختلفوا فيمن سجد على أحدهما، فقال مالك: إن سجد على جبهته دون أنفه جاز، وإن سجد على أنفه دون جبهته لم يجز. وقال أبو حنيفة: بل يجوز ذلك. وقال الشافعي: لا يجوز إلا أن يسجد عليهما جميعا. وسبب اجتلافهم، هل الواجب هو امتثال بعض ما ينطق عليه الاسم أم كله؟
Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa sebab perbedaan para ulama tersebut perbedaan mereka dalam memaknai makna wajah. Apakah dengan keningnya saja sudah mewakili bahwa ia sujud dengan wajahnya atau tidak.
Ketiga, Tarjih
Jika kita membandingkan dua pandangan ini, maka saat pandemi covid-19 seperti ini, maka pandangan Abu Hanifah dan Imam Malik yang memperkenankan selama masker yang digunakannya itu suci, itu lebih unggul, lebih maslahat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW riwayat Muslim;
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Yang sakit jangan mendekat kepada yang sehat”. (HR. Muslim).
Mudah-mudahan Allah SWT meridhai setiap ikhtiar kita, termasuk pilihan pandangan fikih ini. Dan Allah SWT memberkahi kita semuanya.