• Sunrise At: 05:32
  • Sunset At: 18:01
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Cash on Delivery

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)? Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram

Gusti, Pekanbaru

Wa’alaikumsalam wr.wb.

Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, barangnya akan dikirim, kemudian uangnya baru diterima pada saat barangnya sampai. Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.

Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan, sehingga jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

المسلمونَ على شروطِهم إلَّا شرطًا حرَّم حلالًا أو أحلَّ حرامًا (رواه الترمذي)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna’, di mana keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36)

Kedua, yang tidak diperkenankan adalah; (a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya. Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik (b) jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan. Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait, jadi kesimpulannya menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia