Membaca Berita Menghasilkan Uang
Saya ingin bertanya perihal hukum mendapatkan uang dari sebuah aplikasi di HP. Jadi di aplikasi tersebut sistemnya adalah mengumpulkan koin/point dari membaca berita yang ada di aplikasi. Jika kita membuka beritanya kita dapat koin, koin tersebut jika dikumpulkan semakin banyak bisa ditukar menjadi uang. Ada juga cara lain yaitu dengan share ke orang lain untuk menggunakan kode pertemanan dari kita, jika orang tersebut menggunakan kode dari kita maka ada tambahan koin juga buat kita dan buat pengguna tersebut. Jika kita bisa mengumpulkan koin tersebut minimal 500.000 koin, bisa ditukar menjadi uang senilai Rp. 100.000, apakah hukumnya halal atau bagaimana ya ustadz?
Uni, Ternate
Kesimpulan jawaban
Jika hadiah koin tersebut bersumber dari biaya peserta dan biaya peserta tersebut diperuntukkan sebagai hadiah serta peruntukannya tidak halal, maka tidak diperkenankan. Sebaliknya, jika tidak ada iuran dari peserta dan sumber hadiah koin itu dari perusahaan atau pihak ketiga, maka diperkenankan selama peruntukannya juga halal.s
Pertama, saya tidak bisa menjelaskan apakah hadiah tersebut boleh atau tidak. Tetapi saya hanya bisa menyampaikan kriteria apakah hadiah dalam membaca berita tersebut itu masuk dalam kategori judi (maisir) atau bukan.
Kedua, kenapa harus dipastikan ada unsur maisir atau tidaknya? Karena itu yang paling dekat, apakah hadiah tersebut hadiah biasa atau masuk dalam kategori judi (maisir).
Ketiga, ada beberapa ciri sebelum hadiah tersebut masuk dalam kategori maisir atau bukan: (a) Apabila hadiahnya bersumber dari para peserta. (b) ada unsur taruhan/zero sum game, maka termasuk kategori maisir.
Keempat, oleh karena itu, jika hadiah tersebut bersumber dari para peserta, maka itu menjadi zero sum game yang dilarang sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90).
Tetapi jika bukan, maka hadiah itu boleh. Selanjutnya, jika tidak diketahui sumber hadiah tersebut, maka meninggalkannya itu lebih baik sesuai dengan kriteria syubhat sebagaimana hadits:
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري، ومسلم ، والترمذي، وأبو داود باختصار، وابن ماجه).
Dari Nu’man bin Bisyir ra, ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, tetapi di antara yang halal dan haram ada perkara yang syubhat. Barangsiapa orang yang menghindari dari perkara syubhat, ia sudah mengamankan iman dan kehormatannya. Sebaliknya, barangsiapa yang jatuh dan melakukan perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah jatuh ke dalam kubangan haram, seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanaman yang hampir memakan tanaman tersebut. Jika setiap orang memiliki tanaman, tanaman itu seperti perkara yang diharamkan Allah SWT. Dan sesungguhnya, dalam setiap fisik manusia, ada segumpal daging. Jika baik maka baik semua urusan manusia. Jika tidak baik maka tidak baik seluruh urusan manusia. Sesungguhnya, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majjah).