Bekerja di Anak Perusahaan LKK
Assalamu’alaikum ustadz, saya bekerja di perusahaan IT yang merupakan anak perusahaan asuransi perbankan, project-project yang kerjakan disana bercampur dari mulai project umum, pemerintahan, perbankan, asuransi, dsb, apakah halal gaji yang saya dapat dari pekerjaan tersebut? Mengingat induk perusahaannya adalah asuransi perbankan yang terdapat praktek ribawi.
Maulana, Jakarta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Selama core bisnis perusahaannya halal, maka diperkenankan bekerja di perusahaan tersebut. Jika punya kewenangan, sehingga perusahaan itu hanya bermitra dengan klien yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka itu menjadi pilihan.
Pertama, sebenarnya yang menjadi referensi boleh dan tidaknya bekerja di tempat tersebut bukan keberadaannya sebagai anak dari perusahaan konvensional. Tetapi apakah core bisnis yang dikelola oleh perusahaan tempat bapak bekerja itu halal atau tidak.
Jika core bisnisnya itu IT, maka sebenarnya core bisnisnya halal. Kecuali jika perusahaan IT tersebut hanya menerima klien dari lembaga konvensional, maka itu berarti tidak diperkenankan.
Kedua, jika bapak bisa ikut berkontribusi, sehingga perusahaan ini hanya bermitra atau menerima klien yang tidak bertentangan prinsip syariah, seperti kredit ribawi atau yang lainnya, maka itu menjadi pilihan.
Tetapi jika tidak punya kewenangan dan dilihat bahwa perusahaan ini menerima klien apapun termasuk lembaga konvensional, maka bapak bisa menakar dan mengukur apakah itu bisa dihindarkan atau tidak dan bapak tidak punya kewenangan untuk merubahnya, maka menurut saya bisa merujuk pada hadits Rasulullah Saw:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu….” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hiban).
اسْتَفْتِ قَلْبَكَ، الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إلَيْهِ النَّفْسُ، وَاطْمَأَنَّ إلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ، وَإِنْ أَفْتَاك النَّاسُ وَأَفْتَوْك .
“Mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa” (HR. Ahmad).
Ketiga, dalam kondisi di mana pilihan-pilihan itu antara yang baik, maka dipilih pekerjaan yang terbaik. Tetapi dalam kondisi di mana pilihannya bukan pilihan yang ideal, maka memilih pilihan yang paling minim risikonya terhadap pribadi, keluarga dan masyarakatnya sebagaimana kaidah-kaidah ushul ;
الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ
“Mudarat yang berat harus ditinggalkan dengan melakukan dharar yang lebih ringan”.