Zakat Fitrah dengan Uang dalam Sirah
Apakah ada dalam sirah Rasulullah SAW dan sahabat, berzakat fitrah dengan uang.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Selama ini zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang dengan cara transfer ke lembaga zakat. Tetapi saya membaca di media sosial penjelasan bahwa zakat fitrah itu tidak boleh dengan uang. Yang saya tanyakan, apakah ada dalam sirah Rasulullah SAW dan sahabat bahwa mereka berzakat fitrah dengan uang? Mohon penjelasan Ustaz. -- Indra, Aceh Wa’alaikumussalam wr. wb. Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang selama terhindar dari penyimpangan penyalahgunaan oleh si penerima. Kebolehan berzakat fitrah dengan uang telah dilakukan oleh banyak para sahabat sebagaimana dalam sirahnya. Begitu pula pandangan para ahli fikih khalaf dan juga fatwa serta regulasi terkait, sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikut. (1) Banyak sahabat Rasulullah SAW, di antaranya Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Mu’az bin Jabal, dan Hasan bin Ali yang membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk dana tunai. Dar al-Ifta al-Mishriyah melansir,
فقد أجاز إخراجها بالقيمة أميرُ المؤمنين عُمر بن الخطاب، وابنه عبد الله، وعبد الله بن مسعود، وعبد الله بن عباس، ومعاذ بن جبل، والحسن بن علي رضي الله عنهم أجمعين.
"Zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk dana tunai sebagaimana pendapat Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Mu’az bin Jabal, dan Hasan bin Ali radiyallahu ‘anhum ajma’in." (2) Sebagaimana sirah sahabat,
وقد أخرج البخاري في "صحيحه" أنَّ معاذًا رضي الله عنه قال لأهل اليمن: "ائْتُونِي بِعَرَضٍ؛ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِي الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ؛ أَهوَنُ عَلَيكُمْ، وَخَيْرٌ لِأَصحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ". فأفاد أنه أخذ مِن أهل الزكوات ما يتوافق مع حاجة الفقراء والمساكين بدلًا عن جنس ما وجبت فيه الزكاة.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya, "Sesungguhnya sahabat Mu’az RA mengatakan kepada penduduk Yaman, 'Berikanlah kepadaku barang-barang yaitu baju gamis atau pakaian-pakaian lain, sebagai ganti dari zakat sya’ir dan jagung, yang lebih memudahkan bagimu, dan lebih baik bagi para sahabat Nabi SAW di Madinah.'
Hadis ini menunjukkan bahwa sahabat Mu’az menghimpun dari para donatur zakat dalam bentuk yang dibutuhkan oleh fakir miskin sebagai pengganti dari jenis komoditas aset wajib zakat." (3) Memberikan zakat dalam bentuk tunai juga mazhab banyak para Tabi’in, di antaranya adalah Khalifah Rasyid Umar bin Abdul Aziz, Imam Thawus, dan selain mereka. (4) Kebolehan zakat fitrah dengan uang juga merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah yang memperkenankan membayar zakat fitrah dengan uang (as-Sarkhasi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83). Sebagaimana pendapat Al-Sarkhasi,
...فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا : لأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ. (المبسوط، السرخسي، 3/99).
"Andaikan seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena sungguh yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (Tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum." (al-Mabsuth, 3/99).
Sedangkan jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpandangan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok (Ghalib quut al-balad). (al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; al-Majmu’, VI/112; al-Mughni, IV/295). (5) Sebagaimana fatwa dan regulasi terkait. (a) Sebagaimana Fatwa MUI, "Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok. Nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada (a) Harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki. (b) Sesuai dengan harga pasar setempat.” (Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah). (b) Sebagaimana dijelaskan dalam PMA No 52 Tahun 2014 bahwa zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dan dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. (PMA No 52 Tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 dan 3 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah). Wallahu a’lam.
