Zakat Profesi dari Bruto atau Netto?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Terkait dengan zakat penghasilan atau profesi, apakah zakatnya dikeluarkan dari pendapatan bruto (take home pay) atau netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan operasional kerja)? Mohon penjelasan Ustaz. --Mubarak, Mataram
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Pada dasarnya, zakat profesi ditunaikan bulanan dari bruto, kecuali dalam kondisi khusus yang membutuhkan treatment khusus.
Misalnya, si A menerima pendapatan bulanannya tanggal 1, maka hal pertama yang dilakukan adalah pendapatan tersebut dikali 2,5 persen, disalurkan sebagai zakat.
Setelah itu, baru digunakan sebagai nafkah keluarga jika sebagai kepala keluarga.
Kesimpulan ini didasarkan pada alasan, referensi, dan dalil berikut.
(1) Belum ada standardisasi tentang utang dan kebutuhan pokok apa saja yang menjadi faktor pengurang pendapatan.
Karena biaya kebutuhan mendasar itu berbeda-beda dari satu keluarga dan keluarga yang lain, dan sangat mungkin terpapar risiko lifestyle dan gaya hidup.
Contohnya, biaya sekolah di Jawa Timur berbeda dengan biaya sekolah di kota-kota besar seperti Jakarta.
Biaya hidup sehari-hari antara keluarga yang besar dan keluarga yang kecil juga berbeda. Utang yang dimiliki mungkin saja terjadi bagi sebagian keluarga adalah utang untuk kebutuhan mendasar, tetapi mungkin bagi sebagian karena gaya hidup (utang yang dimaksud adalah utang untuk kebutuhan wisata).
(2) Dalam konteks profesional di Indonesia, besaran 2,5 persen dari zakat profesi itu pada umumnya masih dalam batas proporsional seperti para pegawai atau karyawan.
Jika pendapatan bulanannya Rp 10 juta, maka tarif 2,5 persen yang harus ditunaikan itu Rp 250 ribu. Angka atau nominal tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu cash flow keluarga pada umumnya.
Sebagaimana kaidah dalam fikih zakat,
اَنْفَع لِلْفُقَرَاءِ وَاَصْلَحُ لِلْأَغْنِيَاءِ
"Pilihan yang lebih bermanfaat untuk dhuafa dan tetap dalam kadar proporsional bagi para hartawan."
(3) Perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagian berpendapat zakat profesi ditunaikan dari netto sebagaimana kaidah umum dalam fikih zakat.
فضلا عن الحوائج الأساسية و الديون الحالة
"Surplus dari kebutuhan mendasar dan utang jatuh tempo."
Sebagaimana Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, "Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih (penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al-haajah al-ashliyah).
Kebutuhan pokok tersebut didasarkan pada standar kebutuhan hidup minimum (KHM) yang meliputi:
(a) Kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan; (b) Kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya." (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 tahun 2018 tentang Obyek Zakat Penghasilan).
Tetapi sebagian berpendapat bahwa zakat profesi ditunaikan dari bruto sebagai langkah kehati-hatian dan memilih yang terbaik walaupun di atas batas kewajiban.
Sebagaimana penjelasan ahli fikih bahwa biaya kebutuhan mendasar setiap orang dan merek yang menjadi wajib nafkahnya selama setahun itu tidak menjadi faktor pengurang.
Al-Buhuti (al-Hanbali) dalam Kasyaf al-Qina’ menjelaskan,
(أو) كان (له مواش تبلغ نصابا، أو) له (زرع يبلغ خمسة أوسق، لا يقوم) ذلك (بجميع كفايته، جاز له أخذ الزكاة) ولا يمنع ذلك وجوبها عليه. اهـ
"Atau ia memiliki hewan ternak yang telah mencapai nishab atau ia memiliki hasil tani yang telah mencapai empat wasaq, walaupun itu tidak cukup membiayai seluruh kebutuhannya, maka aset tersebut diambil zakatnya. Dan biaya hidup tersebut tidak menghalangi zakat."
Dalam kitab al-Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’ disebutkan,
وقد يملك نصابا، ولا يفي دخله لحوائجه؛ فتلزمه الزكاة، وله أخذها. اهـ.
"Jika aset yang dimiliki mencapai nishab dan pada saat yang sama aset tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hariannya, maka tetap wajib zakat dan diambil sebagai zakat."
Walaupun menunaikan zakat dari bruto bukan pilihan satu-satunya dalam fikih, tetapi lebih baik dan lebih berkah karena setiap orang berikhtiar untuk membersihkan hartanya semaksimal mungkin. Wallahu a’lam.