• Sunrise At: 06:01
  • Sunset At: 17:47
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Tidak Jadi Daftar Sekolah, Uang Pangkal Hangus?

Bagaimana ketentuan syariah bagi siswa yang diterima sekolah tapi undur diri?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa lembaga pendidikan mengenakan ganti rugi, pengembalian sekian persen, atau menghanguskan uang pangkal bagi siswa yang sudah registrasi tetapi mengundurkan diri. Apakah boleh dikenakan sanksi berupa ganti rugi atau denda bagi siswa yang sudah diterima tetapi mengundurkan diri? Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Nur Hasanah, Depok

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, gambaran masalah (tashawwur). Biasanya saat orang tua mendaftarkan anaknya di lembaga pendidikan atau sekolah tertentu, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi (tulis dan wawancara) maka ia harus membayar uang pangkal yang nominalnya berbeda-beda dari satu lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan lain.

Misalnya anaknya diterima di SMP, maka ia harus membayar Rp 35 juta dan diberikan tenggang waktu 10 hari oleh lembaga pendidikan.

Setelah ia membayar atau transfer uang tersebut ke lembaga pendidikan, kemudian mengundurkan diri karena mendaftar di dua tempat dan diterima di sekolah yang lain.

Kedua, ketentuan hukum. Lembaga pendidikan boleh menetapkan biaya pengganti atau denda saat orang tua siswa yang sudah registrasi atau bayar pangkal mengundurkan diri dengan syarat biaya ganti rugi atau denda telah tersampaikan kepada orang tua, disetujui dan disepakati pada saat melakukan perjanjian.

Jika yang diberlakukan adalah biaya pengganti, maka merujuk kepada biaya riil yang umumnya terjadi. Dan jika denda yang diberlakukan, maka nominalnya diketahui sejak awal.

Ketiga, tuntunan dan referensi. Di antara beberapa referensi dan tuntunan adalah sebagai berikut.

(1) Pengunduran diri itu merugikan. Mengundurkan diri saat telah membayar biaya registrasi atau uang pangkal itu merugikan lembaga pendidikan, karena lembaga pendidikan telah menyediakan seat atau kursi bagi siswa dan untuk mendapatkan siswa dengan kompetensi membutuhkan waktu dan cost atau biaya.

Di mana siswa terpilih tersebut telah melewati seleksi tes tulis dan wawancara serta wawancara dengan orang tua.

Tidak sedikit orang tua saat mendaftarkan anaknya di jenjang sekolah tertentu seperti SMP atau SMA memilih untuk mendaftarkan lebih dari satu lembaga pendidikan karena kekhawatiran tidak diterima atau masih ada keraguan dan pertimbangan tentang kondisi keuangan serta kemampuan yang lain.

Di sisi lain, kerugian yang dialami oleh lembaga pendidikan karena pengunduran diri tidak mudah diukur dengan komponen biaya riil.

(2) Pengunduran diri terjadi saat akad telah dilakukan. Jika saat registrasi dan pelunasan uang pangkal telah dilakukan akad ijarah antara lembaga pendidikan dengan orang tua.

Berdasarkan akad tersebut lembaga pendidikan telah menerima anaknya sebagai siswa dan akan memberikan paket layanan pendidikan serta layanan pendukung seperti pembelajaran di dalam kelas, ekstrakurikuler, dan layanan pendukung lainnya.

Kemudian orang tua --sebagai kompensasi atas layanan tersebut-- harus membayar biaya registrasi atau uang pangkal dan selanjutnya biaya bulanan.

(3) Akad ijarah adalah akad lazim (bukan akad jaiz). Akad lazim adalah akad di mana salah satu pihak tidak diperbolehkan untuk mambatalkan akad kecuali atas kesepakatan pihak lain.

Salah satu konsekuensinya adalah para pihak berkewajiban untuk menunaikan hak dan kewajiban hingga akad berakhir.

(4) Sebesar biaya riil (ganti rugi) atau nominal yang disepakati (denda). Biaya ganti rugi apakah 10 persen dari uang pangkal atau 25 persen atau 30 persen harus ditentukan atas biaya riil, kelaziman, reputasi, dan juga disepakati pada saat registrasi.

Selama ketentuan telah disetujui kedua belah pihak, maka ganti rugi dapat diakui sebagai pendapatan.

Sedangkan denda atau penalti dapat dikenakan dalam bentuk nominal tertentu yang disepakati di awal registrasi sebagai alat kedisiplinan yang akan di-treatment sebagai dana sosial layaknya infak dan sedekah.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul), Fatwa DSN MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia