• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Donasi Ramadhan untuk Recovery Gaza

Tuntunan syariah jika donasi Ramadhan disalurkan untuk program recovery Gaza.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Salah satu amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah berbagi atau berdonasi. Sebagaimana disebutkan bahwa Rasulullah SAW semakin dermawan saat di Ramadhan. Bagaimana tuntunan syariah jika donasi Ramadhan disalurkan untuk program recovery Gaza, Palestina? Mohon penjelasan Ustaz. --Mubarak, Aceh

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, gambaran masalah. Recovery Gaza yang dimaksud adalah pemulihan untuk kembali ke keadaan yang normal.

Di antaranya adalah pengadaan air bersih, obat-obatan dan perlengkapan medis, termasuk perbaikan pada fasilitas dan infrastruktur penting lainnya, seperti perumahan, sektor kesehatan, pendidikan, perdagangan, dan industri di Gaza.

Setelah 15 bulan Israel melakukan pembantaian terhadap Gaza yang mengakibatkan lebih dari 60 ribu syahid dan lebih dari 110 ribu warga terluka, serta ribuan orang hilang, dan seluruh infrastruktur seperti rumah sakit, pembangkit tenaga listrik, air, jalan-jalan hancur luluh lantak.

Dalam kondisi ini, walaupun penduduknya telah kembali ke kampung halaman atau tempat tinggalnya di seluruh kota-kota di Gaza, tetapi mereka sudah tidak memiliki tempat tinggal.

Mereka menemukan tempat tinggalnya hancur sudah menjadi bongkahan puing-puing sehingga tidak memiliki rumah dan tanpa ada bantuan.

Selain itu, pemerintahan di Gaza tidak bisa menyediakan infrastruktur mendasar, seperti listrik, air, dan lainnya karena bantuan dari luar masih diblokade.

Kedua, ketentuan hukum. Berdonasi seperti berzakat atau berinfak atau berdonasi lainnya untuk rekonstruksi Gaza bukan hanya dibolehkan atau mubah. Bukan sekadar memberikan donasi, tetapi menyelamatkan nyawa seorang Muslim dan pejuang.

Ketiga, ketentuan dan tuntunan. Di antara adab dan tuntunan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

(1) Bagi wajib zakat, ia memilih lembaga zakat yang berizin (resmi) dan terpercaya seperti lembaga amil zakat tingkat nasional yang berizin dari otoritas (legal) dan terpercaya, telah terbukti menyalurkan donasi dari masyarakat Indonesia ke penduduk Gaza tepat sasaran dan amanah.

(2) Menyalurakan donasi zakat kepada masyarakat Gaza dapat dikategorikan:

(a) Sebagai dhuafa (fakir miskin). (b) Sebagai ibnu sabil jika bantuan tersebut untuk tawanan yang baru dibebaskan (asiir atau mukhtathaf). (c) Sebagai fi sabilillah jika untuk membangun konstruksi fasilitas mendasar yang menjadi hajat masyakat di sana.

Saat jenis donasi tersebut adalah infak dan sedekah, maka juga telah sesuai syariah karena infak dan sedekah disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria dhuafa atau pas-pasan.

Realitanya, penduduk Gaza sebagai penerima bantuan infak dan sedekah dalam kondisi hidup tanpa tempat tinggal dan tanpa fasilitas hidup darurat yang mereka butuhkan.

(3) Bahkan karena kebutuhan penduduk Gaza darurat, maka bagi wajib zakat memilih untuk menunaikan zakat sebelum genap haulnya (12 bulan) itu lebih prioritas bersegera untuk ditunaikan di Ramadhan ini.

Misalnya, pada bulan Ramadhan ini walaupun keuntungan usaha atau investasi belum genap 12 bulan, tetapi baru mencapai 5 bulan. Akan tetapi keuntungannya sudah mencapai nishab, maka ia dapat menunaikan zakat usaha dan itu menggugurkan kewajibannya setelah mencapai 12 bulan.

Keempat, dalil dan referensi. Di antara dalil dan referensinya adalah:

(1) Donasi selain sebagai zakat, infaq, sedekah, atau fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama karena membantu saudara-saudara yang sedang kritis dan membutuhkan bantuan (ighatsatu al-luhfan).

Karena bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza bukan sekadar memenuhi kriteria al-faqr atau al-ihtiaj (membutuhkan), tetapi menjadi kebutuhan mendesak (al-hajah al-masah), bahkan darurat untuk dipenuhi.

Membantu Gaza dengan fasilitas apapun yang dimilki sesuai dengan kemampuan sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

“Siapa yang menyiapkan kebutuhan seorang yang berperang fi sabilillah, maka sungguh ia telah ikut berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi sabilillah dengan baik, maka sungguh ia telah ikut berperang.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا... [أخرجه الطبراني في الأوسط].

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi yang lain. Adapun aktivitas yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat Muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya...” (HR Thabrani dalam Al-Ausath).

(2) Keutamaan donasi atau sedekah Ramadhan sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ.

“Dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW adalah orang paling dermawan di antara manusia lainnya, dan ia semakin dermawan saat berada di bulan Ramadhan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَا رَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ.

“Dari Anas dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah di bulan Ramadhan'.” (HR at-Tirmidzi).

(3) Sebagaimana Fatwa Al-Azhar,

الأزهر: إخراج الزكاة لصالح غزة جائز ويمنح المزكي ثوابًا مضاعفا

“Al-Azhar menjelaskan bahwa zakat yang digunakan untuk kepentingan Gaza itu dibolehkan, bahkan muzakki (pihak yang berzakat) itu mendapatkan pahala yang berlipat.”

مركز الأزهر العالمي للفتوى الإلكترونية: يجوزُ إخراج الزَّكاة لصالح إعمار غزة، وإيواء أهلها، ولإيصال كافة المواد الغذائية والمستلزمات الطِّبية، بل للمزكي في هذه الحالة أجران؛ أجر الزكاة وأجر إغاثة الملهوف، ونصرة الحق والعدل.

“Boleh menunaikan zakat dan diperuntukkan untuk membangun kembali Gaza, menyediakan tempat tinggal bagi penduduk Gaza yang menjadi korban pembantaian Israel dan menyediakan seluruh kebutuhan mendasar penduduk Gaza seperti pangan, keperluan medis. Bahkan wajib zakat (donatur) dalam kondisi ini mendapatkan dua pahala, pahala berzakat dan pahala menyelamatkan korban pembantaian Israel, dan menolong yang benar serta merealisasikan keadilan."

وينبغي أن يكون التبرُّع من خلال الطرق الشرعية والمؤسسات الموثوقة فى صرف أموال الزكاة؛ ضمانة لوصوله وتحقيق المطلوب منه... يقول ﷺ: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ لا يَظْلِمُهُ ولَا يُسْلِمُهُ، ومَن كانَ في حَاجَةِ أخِيهِ كانَ اللَّهُ في حَاجَتِهِ. [متفق عليه]

“Idealnya, setiap donasi itu hanya disalurkan melalui cara dan lembaga yang legal dan terpercaya agar ada garansi hingga setiap donasi itu sampai kepada yang berhak dan tepat sasaran. Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu kebutuhannya.” (Muttafaq 'Alaih).

(4) Sebagaimana Fatwa MUI, “Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.” (Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia