• Sunrise At: 05:25
  • Sunset At: 17:49
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Hadiah Lomba dari Peserta, Bagaimana Tuntunan Syariahnya?

Apakah hadiah yang bersumber dari pendaftaran peserta masuk kategori judi?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Kami mau mengadakan lomba mewarnai dan menggambar, di mana setiap anak diwajibkan mendaftar dengan nominal tertentu. Pemenang akan diberikan hadiah berdasarkan hasil karya terbaik. Apakah hal ini diperbolehkan jika hadiah dan trofi bersumber dari uang pendaftaran? Apakah ini termasuk judi (maisir)? Mohon penjelasan Ustaz. --Andi, Jakarta

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, jika seluruh hadiah dalam perlombaan diambil dari uang kepesertaan, maka itu tidak boleh karena bagian dari zero sum game atau judi.

Hal ini didasarkan pada salah satu kriteria inti dalam maisir, yaitu taruhan dan zero sum game.

Maksudnya, salah satu kriteria maisir adalah zero sum game yang salah satu contoh riilnya adalah kontribusi para peserta.

Hal ini sebagaimana penjelasan Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya al-Maisir saat menjelaskan maksud firman Allah SWT,

"... Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..." (QS al-Maidah: 90).

Sebagian ulama seperti Ibnu ash-Shubbag, Ibnu Khairan, dan salah satu pendapat Imam Malik berpendapat bahwa hadiah ini tidak boleh walaupun ada muhallil (pihak lain yang ikut menjadi peserta lomba tetapi tidak ikut membayar atau iuran).

Syaikh Rafiq Yunus al-Mishri melansir,

بعض العلماء (ابن الصباغ، وابن خيران، وقول لمالك) لا يجيزون بذل الجعل من كلا المتسابقين، وإن دخل المحلل. أي لا يرون جواز ذلك بمحلل، ولا بغير محلل.

"Sebagian ulama seperti Ibnu Shabagh, Ibnu Khairan, dan salah satu pendapat Imam Malik, mereka berpendapat bahwa lomba yang hadiah bersumber dari para peserta itu tidak dibolehkan walaupun ada muhallil. Kesimpulannya mereka tidak membolehkan secara mutlak, baik ada muhallil ataupun tidak ada muhallil.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri, hal 103).

Kedua, di antara jalan keluarnya atau alternatif yang halal adalah sebagai berikut.

(1) Sebagian biaya untuk hadiah diambil dari pihak ketiga seperti sponsor.
Seluruh ulama sepakat jika ada perlombaan dengan hadiah bersumber dari sponsor pihak ketiga, maka itu dibolehkan.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fikih,

إذا كان الجعل مقدماً من الإمام جاز عند الجميع بلا خلاف، وعند الإمام مالك لا يجوز بذل العوض، أو الجعل، من غير الإمام، لأن هذا مما يحتاج إليه للجهاد، فاختص به الإمام، كتولية الولايات وتأمير الأمراء.

"Apabila hadiah bersumber atau diberikan dari otoritas setempat, maka dibolehkan menurut seluruh ulama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut Imam Malik jika ada kompensasi itu tidak dibolehkan jika bersumber dari selain otoritas setempat karena perlombaan seperti ini dibolehkan untuk kepentingan jihad, maka menjadi hak prerogatif otoritas seperti kewenangannya dalam menunjuk dan mengangkat para pimpinan di daerah." (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri hal 103 menukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar 6/73, Nail al-Authar, Asy-Syaukani, 6/73, Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 11/130).

(2) Sebagian biaya hadiah bersumber atau diambil dari penyelenggara. Hal ini dikarenakan hadiah bisa sebagai hadiah atau hibah atau infak jika tanpa kompensasi, dan bisa juga sebagai bonus (ju’l) menggunakan akad ju’alah jika ada kompensasi yang diberikan.

Jika ju’alah yang digunakan, maka merujuk pada Fatwa DSN MUI No 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.

(3) Seluruh peserta dapat hadiah walaupun besarnya berbeda-beda. Karena pada umumnya dengan hadiah yang diterima oleh semua peserta tidak mengakibatkan rusaknya ukhuwah, bahkan sebaliknya menambah guyub dan keakraban.

Sedangkan taruhan dan judi menciptakan permusuhan dan merusak ukhuwah.

Dengan ketiga pilihan ini, maka perlombaan tersebut sudah keluar dari zero sum game (judi) dan diperbolehkan (mubah) selama isi dan target lomba tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia