• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Pajak Atas Pembelian Kebutuhan Harian

Bagaimana pandangan fikih mengenai pajak atas kebutuhan harian masyarakat?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sebagaimana kebijakan sebelumnya, barang-barang yang menjadi kebutuhan harian masyarakat, seperti sampo dan sabun, diberlakukan pajak PPN 11 persen dan tidak ada kenaikan. Alhamdulillah. Tapi terlepas dari kebijakan pemerintah ini, saya ingin tahu dari sisi fikih, bagaimana pajak atas kebutuhan harian masyarakat? --Wildan, Jakarta

 

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam point-point berikut.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa menurut fikih muwazanah, setiap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pajak, harus ditaati oleh setiap warga negara sebagai bentuk ketaatan warga negara (muwathin) kepada pemerintah (ulil amri) yang harus ditunaikan sebagaimana tuntunan nash Alquran dan hadis karena tujuannyanya kebaikan (ma'ruf) dan ketaatan tersebut menghindari kemudharatan.

Penjelasan atau jawaban ini hanya dari aspek pilihan ideal menurut fikih dan dalam konteks menjawab pertanyaan di atas.

Kedua, untuk memperjelas pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan, sebagaimana kebijakan pemerintah bahwa barang yang tetap kena PPN 11 persen adalah barang kebutuhan sehari-hari yang tarif PPN-nya tidak berubah meskipun PPN 12 persen mulai berlaku.

Di antara barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari tersebut adalah sampo, sabun mandi, deterjen, pulsa, produk konsumsi lain yang tidak masuk kategori kebutuhan pokok.

Sebagai contoh jika kita membeli sampo atau sabun atau makan di resto, maka pembeli sebagai wajib pajak akan membayar harga jual plus 11 persen sebagai pajak atas pembelian. Selanjutnya, penjual akan menyerahkan 11 persen tersebut sebagai pajak kepada pemerintah.

Ketiga, menurut fikih, idealnya tidak ada pajak yang diberlakukan kepada masyarakat umum dengan kemampuan ekonomi terbatas atas setiap pembelian barang atau jasa yang menjadi kebutuhan hariannya.

Hal ini didasarkan pada alasan berikut.

(1) Dari aspek maqashid syariah, kebutuhan konsumen terhadap barang dan jasa dibedakan menjadi dharuriyat, hajiyyat, atau tahsiniyyat.

Dharuriyyat adalah barang yang darurat dibutuhkan, sehingga jika tidak tersedia, maka risiko fisik yang terpapar atau darurat lainnya.

Sedangkat hajiyyat itu need (sesuatu yang dibutuhkan). Saat tidak tersedia karena tidak ada atau sulit dimiliki, maka menyulitkan.

Jika yang menjadi contoh hajiyyat adalah sabun, sampo, makan siang, saat harganya menjadi mahal, maka itu masuk dalam kategori kebijakan yang menyulitkan.

(2) Barang atau jasa yang dibeli oleh masyarakat akan menjadi mahal, karena penjual akan membebankan 11 persen tersebut kepada pembeli sebagai wajib pajak. Selanjutnya, penjual akan menyerahkan 11 persen kepada otoritas.

Dengan pajak itu, maka barang menjadi naik harganya dan memberatkan konsumen atau pembeli tersebut adalah masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi pas-pasan atau kekurangan.

(3) Sebagaimana putusan MUI, "MUI mengharapkan hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah." (Keputusan Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015).

(4) Penjelasan al-Qardhawi jika zakat yang menjadi padanannya, maka dalam ketentuan zakat tidak dikenal 'pajak' yang dikenakan atas aktivitas konsumsi,

‎ولم يعرف الإسلام في باب الزكاة ضرائب الاستهلاك هذه؛ لأن حقيقة الزكاة أنها ضريبة تؤخذ من الغني، وترد على الفقير والمصالح العامة للدين والأمة والمستهلك قد يكون فقيرا كما يكون غنيا.

Dan bab zakat tidak dikenal 'pajak' atas konsumsi (baca: atas barang atau jasa yang dikonsumsi) karena zakat dalam Islam hanya diberlakukan kepada hartawan. Sedangkan konsumen itu bisa seorang hartawan dan bisa juga dhuafa (Fiqh az-Zakah, al-Qardhawi Juz 2 Hal 1023).

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada otoritas dan pengelola negeri ini dan masyarakat pada umumnya.

Wallahu a'lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia