oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Pajak, Bagaimana Tuntunannya dalam Sirah?

Bagaimana tuntunan pemberlakuan pajak dalam sirah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya ingin mengetahui apakah ada tuntunan pemberlakuan pajak dalam sirah pada masa sahabat dan tabi’in serta masa kekhalifahan Islam. Bagaimana tuntunan dan syarat dalam pemberlakuan pajak? Mohon penjelasan Ustaz. -- Salma, Aceh

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jika menelaah sirah sahabat dan tabi’in, maka akan ditemukan kesimpulan bahwa idealnya pajak itu tidak dibebankan kepada rakyat. Dan hanya dalam kondisi darurat dan khususlah sehingga pajak boleh diberlakukan oleh otoritas terhadap rakyatnya.

Kondisi darurat tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat pertama, pendapatan negara tidak cukup membiayai kebutuhannya. Negara tidak boleh memberlakukan pajak terhadap rakyat saat tersedia sumber pendapatan negara yang lain yang cukup untuk membiayai kebutuhan atau pengeluaran negara.

Ada banyak sirah sahabat dan salaf yang bisa menjadi rujukan. Di antaranya saat Sultan Mesir bernama Quthuz bersiap-siap untuk melakukan peperangan terhadap pasukan Tatar atas permintaan Raja Nashir (penguasa Aleppo dan Syam ketika itu).

Saat itu Sultan Quthuz mengumpulkan para ahli fikih, ahli hukum, dan ahli ekonomi di Dar al-Sulthanah di Qal’atu al-Jabal. Untuk meminta pendapat mereka terkait dengan rencana memungut biaya dari rakyat untuk memerangi Tatar.

Di antara yang hadir saat itu adalah Syekh Izzuddin bin Abdu as-Salam, Qadhi Badruddin as-Sanjary, Qadhi ad-Diyar al-Mishriyah, dan para ulama lainnya.

Mereka pun berdiskusi dan menelaah persoalan yang ditanyakan oleh Sultan hingga para ulama yang hadir saat itu sepakat dengan pendapat Izzuddin bin Abdu as-Salam yang disampaikan kepada Sultan, yaitu sebagai berikut.

إنه إذا طرق العدو بلاد الإسلام وجب على العالم قتالهم وجاز لكم أن تأخذو من الرعية ما تستعينون به على جهادكم بشرط أن لا يبقى في بيت المال شيء وأن تبيعوا ما لكم من الحوائصالمذهبة، والآلات النفيسة، ويقتصر كل الجند على مركوبه وسلاحه، ويتساووا هم والعامة، وأما أخذ الأموال من العامة مع بقايا في أيدي الجند من الأموال والآلات الفاخرة فلا.

"Jika musuh mulai masuk negara-negara Islam, maka negara Islam harus memerangi mereka dan kalian semuanya boleh untuk memberlakukan pajak kepada rakyat sebagai kompensasi atas jihad kalian dengan syarat di Bait al-Mal tidak tersedia biaya yang cukup untuk membiayai hal tersebut. Kalian boleh juga untuk menjual aset kalian seperti barang-barang berharga dan setiap prajurit itu terbatas pada tunggangannya, senjatanya, dan mereka diperlakukan sama dengan masyarakat umum. Adapun mengambil harta dari masyarakat umum tetapi pada saat yang sama ada sisa-sisa aset ditangan prajurit dan alat-alat yang mewah, maka tidak boleh diberlakukan pajak." (Fikih Zakat, Qardhawi, hal 1080 menukil dari An-Nujum az-Zahirah 7/72, as-Suluk Li Ma’arifati Duwali al-Muluk 1/416, Thabaqat Asy-Syafi'iyah li Ibnu as-Subki fi Tarjamati Syaikh Izzuddin).

Penegasan Syekh Izzuddin Bin Abdu as-salam yang diamini oleh para ulama yang hadir menegaskan bahwa pajak yang boleh diberlakukan kepada rakyat saat sumber pendapatan negara tidak cukup membiayai kebutuhan negara.

Syarat kedua, besaran pajak ditentukan secara adil. Di antara bagian keadilan adalah besaran pajak mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak, pajak diberlakukan agar mengurangi kesenjangan ekonomi di antara hartawan dan dhuafa.

Di antara rujukannya dalam sirah adalah kebijakan sahabat Umar RA berikut.

ما رواه أبو عبيد بسنده عن ابن عمر قال : كان عمر يأخذ من النبط : من الزيت والحنطة نصف العشر ، لكي يكثر الحمل إلى المدينة ، ويأخذ من القطنية العشر.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dengan sanadnya dari Ibnu Umar, ia berkata, 'Adalah sahabat Umar RA memberlakukan pajak atas minyak dan gandum dari para pedagang sebesar 5 persen agar komoditas yang masuk ke Madinah menjadi banyak. Ia (sahabat Umar RA) juga memberlakukan pajak atas biji-bijian itu sebesar 10 persen." (Fikih Zakat, Qardhawi, hal 1084 menukil dari Al-Amwal, hal 533).

Al-Qardhawi menjelaskan bahwa an-nabth adalah para pedagang Harbi yang meminta perlindungan kepada umat Islam. Mereka mengimpor berbagai komoditas dan makanan ke Madinah.

Kebijakan ini terjadi pada saat transaksi jual beli komoditas antara satu daerah dan daerah lainnya.

Pajak yang diberlakukan oleh sahabat Umar -- sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik-- tersebut mencerminkan keadilan.

Di mana besaran pajak yang diberlakukan kepada para pedagang Harbi sebesar 10 persen dan pajak yang diberlakukan kepada para pedagang ahlu dzimmah sebesar 5 persen.

Sedangkan pajak yang diberlakukan kepada para pedagang Muslim itu 2,5 persen. (Fikih Zakat, Qardhawi, hal 1084 menukil dari Al-Amwal, hal 533).

Besaran 10 persen diberlakukan terhadap para pedagang Harbi sesuai dengan prinsip al-mu’amalah bil mitsl (perlakuan sejenis). Di mana pajak 10 persen diberlakukan kepada para pedagang Muslim sebagaimana yang ditulis oleh Abu Musa kepada sahabat Umar. (al-Kharraj, Yahya bin ‘Adam, hal 172).

Ia juga memberlakukan pajak 5 persen terhadap ahli dzimmah karena itu salah satu bentuk perjanjian damai antara umat Islam dengan mereka (al-Amwal, hal 533).

Dengan ketentuan bahwa pajak tidak diberlakukan kepada mereka kecuali saat terjadi perpindahan komoditas tersebut dari suatu daerah ke daerah lain.

Berbeda dengan seorang Muslim, yang menjadi kewajibannya adalah menunaikan zakat atas perdagangannya walaupun itu terjadi di daerahnya.

Sebagaimana juga pajak tidak diberlakukan kepada seorang dzimmi atas pertanian, perkebunan, ternaknya, dan atas seluruh aset-aset di mana diwajibkan zakat jika itu dimiliki oleh seorang Muslim.

Ini terjadi selain kaum Nashrani Bani Taghlib yang memiliki kondisi khusus di mana sahabat Umar melakukan kesepakatan damai dengan mereka.

Syarat ketiga, pajak yang dihimpun dari warga negara harus disalurkan dalam program yang menjadi kebutuhan mendasar rakyat.

Oleh karena itu, tidak boleh ada program pemerintah yang isinya adalah maksiat atau penyimpangan karena itu merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat umum.

Begitu pula, tidak boleh ada program yang dibiayai oleh pajak yang bukan bagian dari kebutuhan mendasar atau primer (tidak prioritas).

Sebagaimana kebijakan para Khalifah dalam sirah, di antaranya,

روى ابن سعد في الطبقات عن سلمان أن عمر قال له : أملك أنا أم خليفة؟ فقال له سلمان : إن أنت جبيت من أرض المسلمين درهماً، أو أقل أو أكثر، ثم وضعته في غير حقه، فأنت ملك غير خليفة! فاستعبر عمر -أي بكى- رضي الله عنه.

"Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam Thabaqat dari Salman bahwa sahabat Umar mengatakan kepadanya, 'Apakah aku adalah Raja atau Khalifah?' Salman mengatakan kepadanya, 'Jika Anda menghimpun atau mengambil dirham dari tanah umat Islam baik sedikit ataupun lebih banyak, kemudian engkau meletakkannya di luar tempatnya, maka Anda adalah Raja bukan Khalifah!' Kemudian Umar menangis.” (Fikih Zakat, Qardhawi, hal 1084 menukil dari Thabaqat Ibnu Sa’ad, jilid 3, hal 306).

Apa yang disampaikan sahabat Salman RA ini menegaskan bahwa menyalurkan pajak yang tidak sesuai peruntukannya itu kezaliman. Salah satunya adalah menyalurkannya untuk penyimpangan dan merugikan negara dan rakyat.

Juga sebagaimana fatwa para ulama zaman Andalusia,

وما حدث في الأندلس عندما أراد أمير المسلمين يوسف بن تاشفين أن يفرض الضرائب ويجهز الجيش للدفاع عن البلاد الإسلامية

"Dan apa yang terjadi di Andalusia pada saat Amirul Muslimin Yusuf bin Tasyfin berkeinginan untuk memberlakukan pajak dan menyediakan pasukan untuk membela umat Islam.” (ad-Dharibah fii Mizan at-Tasyri’ al-Islami, Musthafa Mahmud Zaki, hal 30).

Syarat keempat, mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif dan para pihak terkait.

Dengan demikian, syarat atau kriteria ini menjadi niscaya untuk memastikan kebijakan pemberlakuan pajak ini telah melalui telaah ahli syariah, ahli ekonomi, ahli keuangan, ahli perpajakan dan ahli terkait sebagaimana peraturan perundang-undangan dan konstitusi terkait agar memberikan kemaslahatan serta terhindar dari kemudharatan.

Al-Qardhawi menjelaskan,

ولا ريب أن فرض الضرائب على الأمة من أهم الأمور وأبعدها أثراً في حياة الشعوب، ولهذا تنص الدول الديمقراطية المعاصرة على ألا تفرض ضريبة على الشعب إلا بموافقة ممثليه في المجالس النيابية.

"Tanpa diragukan bahwa kebijakan pemberlakuan pajak untuk warga negara itu sangat berakibat dan memiliki implikasi terhadap rakyat umum. Oleh karena itu, beberapa negara demokratis itu mensyaratkan bahwa pemberlakuan pajak kepada warga negara itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan persetujuan lembaga legislatif.” (Fikih Zakat, Al-Qardhawi, hal 1088).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia