Persaingan Bisnis, Bagaimana Tuntunan Syariahnya?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam berbisnis, persaingan dengan pebisnis lain menjadi hal yang lazim dan tidak dapat terhindarkan. Bagaimana tuntunan syariah dalam menyikapi persaingan bisnis? Mohon penjelasan Ustaz. -- Amir, Depok
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Persaingan dan kompetisi itu sesuatu hal yang lumrah dan fitrah. Bahkan menjadi niscaya adanya, termasuk dalam dunia usaha agar para pelaku usaha termotivasi untuk menjadi terbaik dan unggul.
Sebagaimana firman Allah SWT,
"... Untuk (mendapatkan) yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba." (QS al-Mutaffifin: 26).
Ibnu Hajar menjelaskan makna ayat ini bahwa kompetisi atau persaingan yang dimaksud adalah keinginan agar ia menjadi pemenang dan terbaik.
Karena kompetisi dan persaingan usaha itu terpapar risiko penyimpangan yang mengubah menjadi persaingan usaha yang tidak sehat dengan tindakan kotor, maka harus ada tuntunan agar persaingan ini tetap menciptakan suasana kompetisi yang kondusif dan terhindar dari penyimpangan.
Di antara tuntunan tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Persaingan atau kompetisi itu harus sehat dan penuh adab. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Abdullah bin al-Harits berkata, Rasulullah SAW membariskan Abdullah, Ubaidillah, dan banyak lagi sahabat dari kalangan Bani Al-Abbas, seraya bersabda, 'Barangsiapa paling dahulu sampai kepadaku, maka ia akan mendapatkan ini dan itu.'
Abdullah berkata, 'Lalu mereka saling berlomba untuk sampai kepada Rasulullah SAW, sehingga di antara mereka ada yang menyentuh dada beliau dan ada juga yang menyentuh punggung beliau. Kemudian beliau menciumi mereka dan memeluk mereka'." (HR Ahmad).
(2) Tanpa ada rasa isi dan penyakit hati lainnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Abu Dzar RA bahwa ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi SAW, 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).'
Beliau SAW bersabda, 'Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.'
Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah SAW, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?'
Beliau SAW bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka demikian pula kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala'." (HR Muslim).
Dalam hadis tersebut para sahabat berlomba-lomba memperbanyak sedekah, tetapi kemudian Rasulullah SAW memberikan pilihan lain yang lebih menjanjikan pahalanya, yaitu berlomba-lomba dalam menunaikan shalat, tahmid, dan tasbih.
Seperti inilah suasana persaingan yang diinginkan dalam Islam, walaupun masing-masing berkompetisi menjadi yang terbaik, tetapi tidak ada dengki di antara mereka, tidak ada cara yang ilegal dilakukan, apalagi menghalalkan segala cara.
Walaupun masing-masing berkompetisi menjadi yang terbaik, tetapi tidak ada dengki di antara mereka, tidak ada cara yang ilegal dilakukan, apalagi menghalalkan segala cara.
(3) Persaingan usaha dilandasi niat dan persepsi yang benar terhadap usaha dan dunia bahwa usaha yang dikelola ini bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, tidak boleh ada cara yang tidak halal dan ilegal yang dilakukan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan terhadapa diri kalian, akan tetapi yang aku khawatirkan terhadap diri kalian adalah dibentangkannya kemudahan dunia pada diri kalian sebagaimana dibentangkannya kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian saling berlomba untuk mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba, sehingga harta tersebut akan membinasakan kalian sebagaimana keluasan dunia membinasakan mereka." (HR Bukhari Muslim).
(4) Persaingan dengan semangat atau motif ingin sama atau lebih baik dari prestasi kebaikannya itu dibolehkan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Ibnu Mas’ud RA dari Nabi SAW bersabda, 'Tiada kehasudan yang dibolehkan melainkan dalam dua macam perkara, yaitu seseorang yang dikaruniai oleh Allah akan harta, kemudian ia mempergunakan guna menafkahkannya itu untuk apa-apa yang hak –kebenaran– dan seseorang yang dikurniai oleh Allah akan ilmu pengetahuan, kemudian ia memberikan keputusan dengan ilmunya itu –antara dua orang atau dua golongan yang berselisih– serta mengajarkannya pula." (Muttafaq ‘alaih).
(5) Persaingan dalam usaha dan aktivitas yang halal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan shalat dan shaf pertama lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada bersegera melaksanakan shalat tentulah mereka akan berlomba untuk melakukannya dan seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada 'atmah (shalat Isya) dan Shubuh tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak." (HR Bukhari).
(6) Totalitas dalam berkompetisi dan persaingan selama dalam kebaikan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata, 'Aku mendengar Umar bin Al-Khathab RA berkata; Rasulullah SAW memerintahkan kami agar bersedekah, dan hal tersebut bertepatan dengan keberadaan harta yang saya miliki. Lalu saya mengatakan, 'Apabila aku dapat mendahului Abu Bakar pada suatu hari maka hari ini aku akan mendahuluinya.'
Kemudian saya datang dengan membawa setengah hartaku, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?'
Saya katakan, 'Harta yang sama seperti itu.' Ia berkata, kemudian Abu Bakar datang dengan membawa seluruh yang ia miliki.
Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Wahai Abu Bakar, apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?' Ia berkata, 'Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.'
Maka saya katakan, 'Saya tidak akan dapat mendahuluimu kepada sesuatu pun selamanya'." (HR Abu Dawud).
Tidak boleh ada persaingan usaha tanpa batas dan tanpa etika sehingga mengakibatkan rusaknya ukhuwah atau persaudaraan, putusnya hubungan kekeluargaan, bahkan permusuhan.
(7) Tidak boleh ada persaingan usaha tanpa batas dan tanpa etika sehingga mengakibatkan rusaknya ukhuwah atau persaudaraan, putusnya hubungan kekeluargaan, bahkan permusuhan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, 'Apabila dibukakan untuk kalian perbendaharaan Persia dan Romawi, maka kalian akan menjadi kaum seperti apa?'
Abdurrahman bin ‘Auf menjawab, 'Kami akan mengatakan sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kami.'
Rasulullah SAW bersabda, 'Ataukah kalian akan menjadi selain itu, yaitu kalian saling berlomba-lomba, kemudian saling hasad, saling bermusuhan, saling membuat makar atau seperti itulah. Kemudian kalian pergi ke tempat tinggal para Muhajirin, maka sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain (berperang)'." (HR Ibnu Majah).
(8) Persaingan usaha yang terlarang, yaitu persaingan usaha yang berubah menjadi kedengkian, persaingan usaha yang tidak sehat, cara yang ilegal dan tidak sesuai tuntunan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci, tetapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." (HR Muslim).
Walaupun hadis tersebut menjelaskan tentang akhlak seorang Muslim apapun profesinya, tetapi dalam konteks persaingan itu menjadi relevan.
Di antara akhlak yang harus ditunaikan agar persaingan itu sehat adalah jangan saling menguntit karena itu berarti saling curiga dan tidak percaya satu sama lain, jangan muncul iri dan dengki terhadap pesaing, jangan saling benci di antara sesama pengusaha, dan juga jangan tidak solid saling membelakangi, tetapi menghadirkan suasana kompetitif, lingkungan kondusif, dan guyub.
Wallahu a’lam.
