• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sukuk Tabungan

Sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Mau bertanya, apa itu sukuk tabungan? Apa dan bagaimana ketentuan syariahnya? Apakah halal untuk dijadikan tempat investasi? Mohon penjelasan Ustaz. --Imamul Muttaqin, Bogor

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, apa itu sukuk tabungan? Sukuk tabungan itu sama seperti sukuk negara ritel, perbedaannya tenor sukuk tabungan lebih singkat dan imbal hasilnya dikirim setiap bulan melalui rekening tabungan pemilik sukuk.

Di antara karakteristik sukuk tabungan adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, diperuntukkan bagi investor individu warga negara Indonesia, memberikan imbalan floating with floor dengan pajak lebih rendah daripada deposito, pembelian melalui platform online e-SBN Mitra Distribusi, dan terdapat mekanisme early redemption.

Dari sisi struktur, bisa dijelaskan sebagai berikut.

Penerbitnya adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia, menggunakan akad wakalah, bentuknya tanpa warkat, dengan underlying asset berupa proyek dalam APBN dan BMN, dengan masa penawaran, penetapan hasil penjualan, dan settlement dalam jangka waktu tertentu, serta dengan imbalan pertama (long coupon).

Di antara keuntungannya adalah sukuk tabungan aman karena dijamin oleh undang-undang, penerbitan sukuk tabungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, pembelian dan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) dapat dilakukan secara online melalui sistem MiDis.

Sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan kupon dan nilai nominal sukuk tabungan dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.

Kedua, aspek syariah sukuk tabungan. Jika yang menjadi contoh sukuk tabungan adalah Sukuk Tabungan Seri ST012 dan ST013, maka ketentuan syariahnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

Menurut DSN MUI, akad dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST012 dan ST013 dengan Akad Wakalah itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Detailnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(1) Penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST012 dan ST013 menggunakan struktur SBSN dengan Akad Wakalah.

(2) Draf perjanjian (akad) yang digunakan dalam rangka penerbitan Seri ST012 dan ST013 dibuat oleh perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.

(3) Aset yang dijadikan underlying (ushul al-shukuk) dalam penerbitan Seri ST012 dan ST013 adalah kombinasi antara barang milik negara dan pembangunan aset tetap (fixed asset) atau proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Keuangan dan lembaga yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dalam perjanjian (akad) ijarah, pembayaran imbalan ijarah menggunakan floating with floar dengan mencantumkan formula perhitungannya yang berlaku untuk periode setiap tiga bulan.

Kesimpulan DSN tersebut mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah; Fatwa DSN-MUI No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; Fatwa DSN-MUI No 70/DSN-MUI/V/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; Fatwa DSN-MUI No 71/DSN-MUI/VI /2008 tentang Sale and Lease Back; Fatwa DSN-MUI No 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara ljarah Sale and Lease Back; Fatwa DSN-MUI No 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN ljarah Asset To Be Leased; Fatwa DSN-MUI No 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah; Fatwa DSN-MUI No 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah; Fatwa DSN-MUI No 112/DSN-MUI/lX/2017 tentang Akad ljarah; dan Fatwa DSN-MUI No 127/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar. (Lihat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN MUI No B-0245/DSN-MUI/IV/2024).

Ketiga, dari sisi tahapan akad. Jika yang menjadi contoh sukuk tabungan adalah Sukuk Tabungan Seri ST012 dan ST013, maka tahapan akadnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(1) Penerbitan SBSN. (a) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (SPV) menyatakan dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/wakil dari pemegang SBSN untuk mengelola dana hasil penerbitan ke dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

(b) SPV menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan.

(c) Dengan menyetujui form pemesanan, investor memberikan kuasa kepada SPV (wakil) dan oleh karenanya SPV (wakil) berhak bertindak untuk dan atas nama investor dalam:

(i) mengelola dana penerbitan sukuk ke dalam kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan; dan (ii) menandatangani dan menjadi pihak dalam dokumen hukum penerbitan sukuk, dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku. (d) Penerbitan sukuk.

Nilai nominal sukuk yang diterbitkan setara dengan rencana kegiatan investasi yang akan dilakukan.

(2) Pembayaran imbalan. (a) Dana hasil penerbitan dikelola oleh SPV untuk diinvestasikan ke dalam kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Komposisi aset berwujud yang digunakan adalah sebesar maksimum 50 persen, sehingga sukuk tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).

(b) Kegiatan investasi: (i) SPV membeli barang milik negara dari pemerintah, kemudian menyewakannya kembali kepada pemerintah melalui akad ijarah. Nilai kegiatan ini setara maksimum 50 persen dari total penerbitan SBSN.

(ii) SPV melakukan kontrak procurement aset tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dengan pemerintah. Nilai kegiatan ini setara minimum 50 persen dari total penerbitan SBSN.

Hasil procurement tersebut akan disewakan kepada pemerintah melalui akad ijarah. Kewajiban pembayaran procurement fee oleh SPV akan di-set-off dengan kewajiban pembayaran ujrah oleh pemerintah.

(c) Imbalan berasal dari keuntungan investasi, berupa uang sewa (ujrah) dari hasil penyewaan barang milik negara, yang dibayar secara periodik.

(3) Early redemption dan jatuh tempo. Pada saat pelaksanaan early redemption, pemerintah akan membeli aset SBSN sebesar nilai early redemption yang diajukan oleh investor (maksimal sebesar 50 persen dari setiap kepemilikan investor tersebut) dengan harga sesuai kesepakatan melalui akad bai’.

Selanjutnya, nilai nominal sukuk tabungan akan terkoreksi sesuai dengan sisa nilai nominal sukuk tabungan yang dimiliki investor.

Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan membeli aset SBSN dari investor dengan harga sesuai kesepakatan melalui akad bai’.

Harga pembelian aset SBSN kemudian dibayarkan kepada investor sebagai pelunasan sukuk, sesuai dengan sisa nilai nominal sukuk tabungan yang dimiliki investor. (Kemenkeu, Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Seri ST012T4, hal 33-34).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia