Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz, izin bertanya, katanya di bank syariah ada deposito wakaf ya? Apakah deposito wakaf ini dibolehkan menurut syariah? Mohon penjelasannya. --Didin, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) itu sederhananya nasabah atau deposan bank syariah yang biasanya menempatkan dana atau depositonya di bank syariah untuk tujuan investasi (berharap bagi hasil).
Biasanya tujuannya menempatkan deposito untuk dapat bagi hasil.
Dengan CWLD ini, nasabah atau deposan saat menempatkan dana, berniat berwakaf dan imbal hasilnya disalurkan untuk proyek sosial sebagai wakafnya.
Jadi, imbal hasil tidak ditransfer ke rekening deposan, tetapi ditransfer oleh bank syariah ke nazhir atau pengelola wakaf.
Secara regulasi, substansi CWLD merujuk pada regulasi terkait. Di antaranya:
(1) Regulasi terkait seperti peraturan perundang-undangan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang, dan Keputusan Menteri Agama No 92-96 tentang Penetapan 5 LKS menjadi LKS PWU.
Kedua, disimpulkan bahwa CWLD ini dibolehkan dalam syariah dengan ketentuan dan alasan berikut:
(1) Deposito di bank syariah. Nasabah bank syariah menempatkan dananya di bank syariah dengan akad mudharabah. Maksudnya, nasabah menitipkan depositonya sebagai modal di bank syariah untuk dikelola dalam usaha-usaha bank syariah dengan pihak ketiga yang sesuai syariah.
Deposito di bank syariah tersebut sesuai syariah, karena akad yang mengikat antara deposan dan bank syariah itu akad mudharabah dengan seluruh ketentuannya yang dituangkan dalam perjanjian mudharabah antara nasabah dan bank syariah yang diwakili oleh customer service atau lainnya.
Juga usaha yang dikelola bank syariah dengan modal atau deposito itu halal, seperti KUR syariah, pembiayaan properti dengan akad murabahah, pembiayaan usaha mikro dengan akad musyarakah, dan sejenisnya.
(2) Wakaf temporal dan bersyarat. Temporal maksudnya, selain deposan itu nabung dengan tujuan ingin mendapatkan bagi hasil, ia juga menandatangani wakaf bagi hasil dari deposito.
Wakafnya itu temporal dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun, sehingga imbal hasil dari depositonya selama periode tersebut diperuntukkan sebagai wakaf.
Setelah periode berakhir, jika ada imbal hasil, maka menjadi milik deposan dan tidak menjadi wakaf.
Wakaf bersyarat, maksudnya, yang diwakafkan itu bukan modal dan bagi hasilnya, tetapi bagi hasilnya saja. Jadi, wakaf dengan syarat yang diwakafkan itu hanya bagi hasil (bukan dengan modalnya), dan dengan syarat imbal hasil digunakan proyek tertentu sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian antara para pihak; antara deposan, bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), dan dengan nazhir.
Wakaf temporal dibolehkan sebagaimana dalil-dalil yang menjelaskan legalitas wakaf itu bersifat umum, seperti hadis Rasulullah SAW,
"...Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya." (HR An-Nasa’i).
Selain itu, terdapat amal sahabat (ad-Dakhirah 6/323) seperti wakaf Utsman (Shahih Bukhari No 2778) dan Abi Thalhah (Shahih Bukhari No 2769 dan Shahih Muslim No 998), serta konsensus para ulama (ijma’) atas wakaf tersebut (Ad-Dakhirah 6/323).
Di antara yang membolehkan wakaf temporal ini adalah pendapat Malikiyah dan salah satu riwayat dari Abi Yusuf dari Mazhab Hanafiyah.
Dan sebagaimana keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf.
Ketiga, di antara skema CWLD adalah sebagai berikut:
(1) Perjanjian program wakaf dan pengelolaan dana wakaf antara nazhir dengan LKS PWU (memuat hak dan kewajiban para pihak serta akad wakalah dari nazhir kepada bank syariah).
(2) Wakif menyetorkan uang kepada LKS PWU untuk melaksanakan wakaf uang (CWLD).
(3) Wakif melaksanakan ikrar wakaf (mewakafkan uang temporer) kepada nazhir yang diwakilkan oleh LKS PWU/bank syariah dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
(4) Bank syariah selaku LKS PWU menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan bank syariah selaku wakil nazhir menyerahkan AIW kepada wakif serta menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dan bilyet deposito wakaf atas nama wakif.
(5) Bank syariah memberikan tembusan SWU dan salinan AIW kepada nazhir.
(6) Nazhir menerima imbal hasil untuk program wakaf.
(7) Pengembalian dana wakaf temporer kepada wakif.
(8) Nazhir menggunakan dana untuk proyek wakaf sesuai dengan perjanjian dan peruntukkannya.
Wallahu a’lam.
