• Sunrise At: 06:05
  • Sunset At: 17:53
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Manajemen Merangkap Investor, Berhak atas Remunerasi (Selain Dividen)?

Apakah investor juga berhak mendapatkan remunerasi seperti gaji bulanan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam akad syirkah, jika seseorang selain sebagai investor, juga menjadi pengelola atau manajemen perusahaan, apakah ia berhak mendapatkan remunerasi seperti gaji bulanan (selain dividen yang ia dapatkan setiap tahun sebagai investor)? Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Hanif, Bandung

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, pertanyaan ini terjadi pada sebagian perusahaan swasta (syirkah khashah), di mana manajemen itu memiliki saham perusahaan. Sedangkan dalam jenis syirkah (perusahaan yang lain) seperti syirkah musahimah itu tidak berlaku pertanyaan ini.

Karena pada umumnya yang menjadi manajemen di perusahaan dilarang memiliki saham perusahaan tersebut. Bahkan dalam beberapa perusahaan BUMN, ada peraturan yang secara tegas melarang manajemen untuk memiliki saham perusahaan.

Kedua, manajemen berhak mendapatkan salary bulanan dan remunerasi lain sesuai kesepakatan, dengan ketentuan dituangkan dan disepakati dalam akad syirkah dan ijarah atau ju’alah secara terpisah.

Di antara jenis perjanjian tersebut, yaitu:

(1) Salary bulanan atau remunerasi lainnya. Maksudnya, gaji bulanan dan remunerasi lainnya sebagai imbalan atas jasa atau kinerja sebagai manajemen.

Perjanjian untuk salary bulanan dan lainnya adalah ijarah antara pihak entitas syirkah dengan manajemen. Di mana entitas syirkah menyewa jasa manajemen untuk melakukan aktivitas usaha agar perusahaan untung.

Berdasarkan perjanjian ijarah, manajemen berhak mendapat salary bulanan sebegai fee yang ditetapkan di awal. Akad ijarah ini harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Sedangkan perjanjian untuk remunerasi berbasis prestasi seperti tantiem adalah ju’alah antara pihak entitas syirkah dengan manajemen. Di mana entitas syirkah menyediakan bonus saat manajemen mencapai prestasi sesuai kesepakatan.

Akad ju’alah tersebut harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI No 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.

(2) Dividen. Dividen tersebut dikategorikan sebagai keuntungan investor (syarik amil) dengan besaran nisbah sesuai kesepakatan.

Perjanjian yang disepakati adalah akad syirkah antara para investor, di mana modal syirkah akan digunakan usaha dengan nisbah keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian --jika terjadi-- sesuai porsi modalnya. Nominalnya diketahui saat realisasi usaha.

Akad ini harus memenuhi rukun dan syarat akad syirkah sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI No 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah.

Perjanjian-perjanjian tersebut dituangkan dalam perjanjian secara terpisah dengan memenuhi rukun, syarat, dan kerelaan seluruh pihak.

Ketiga, di antara alasan dan tuntunan kesimpulan tersebut bahwa remunerasi yang didapatkan oleh manajemen atau profesi sejenis itu didasarkan pada:

(a) Kaidah dalam akad syirkah, ijarah, dan ju’alah. Bahkan jika ia bekerja tanpa kompensasi, maka itu kezaliman.

(b) Bagian dari kelaziman (merujuk kepada kebiasaan yang shahih dalam industri) dan operasional perusahaan, seperti saat yang menjadi manajemen itu pihak lain (bukan investor).

(c) Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 12 tentang Syirkah (Musyarakah) wa Syirkah al-Haditsah:

٣ /١ /٣ /٤ لا يجوز تخصيص أجر محدد في عقد الشركة لمن يستعان به من الشركاء في الإدارة أو في مهمات أخرى مثل المحاسبة، ولكن يجوز زيادة نصيبه من الأرباح على حصته في الشركة.

"3/1/3/4 Tidak boleh memberikan upah tertentu dalam akad syirkah kepada syarik atau mitra yang ditugaskan dalam manajemen atau tugas lain seperti accounting, tetapi diperbolehkan menambah nisbah keuntungan dari porsinya dalam syirkah."

٣/١/٣/ ٥ يجوز تكليف أحد الشركاء بالمهمات المذكورة في البند (٣ /١ /٣/ ٤) بعقد منفصل عن عقد الشركة بحيث يمكن عزله دون أن يترتب على ذلك تعديل عقد الشركة أو فسخه، وحينئذ يجوز تخصيص أجر محدد له.

"3/1/3/5 Boleh menugaskan salah seorang mitra untuk tugas-tugas seperti halnya dalam poin 3/1/3/4 dengan akad yang terpisah dari akad syirkah sehingga ia dapat diberhentikan tanpa mengakibatkan perubahan atau pembatalan akad syirkah. Dalam kondisi tersebut boleh memberikan upah tertentu kepadanya."

(d) Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah,

الأصل عدم جواز الجمع بين الربح في المضاربة والأجرة، على أنه إذا اتفق الطرفان على قيام أحدهما بعمل ليس من أعمال المضاربة بأجر محدد وكان الاتفاق بعقد منفصل عن عقد المضاربة بحيث تبقى إذا تم عزله عن ذلك العمل فلا مانع من ذلك شرعًا.

"Pada prinsipnya tidak boleh menggabungkan antara keuntungan dalam akad mudharabah dengan upah. Tetapi jika disepakati kedua pihak bahwa salah satu di antara para pihak itu melakukan aktivitas yang bukan bagian dari aktivitas mudharabah dengan kompensasi upah tertentu dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam akad yang terpisah dengan akad mudharabah sehingga akad tetap berlaku walaupun pihak tersebut diberhentikan dari aktivitas tersebut, maka itu dibolehkan menurut syariah.”

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia