• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Perbedaan antara Wasiat dan Warisan

Apa yang membedakan antara warisan dan wasiat secara tuntunan syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apa yang membedakan antara warisan dan wasiat? Kapan waktu pembagiannya? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Ramli, Bogor

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jika merujuk kepada beberapa referensi seperti al-Iqtishad al-Bait al-Muslim, Prof Dr Husein Syahatah, hal 197 dan Al-Jadawil al-Jami’ah fi al-‘Ulum an-Nafi’ah, Syekh Dr Jasim bin Muhammad bin Muhalhal al-Yasin, hal 186, dijelaskan beberapa perbedaan di antara kedua istilah tersebut.

(1) Pengertian wasiat dan waris. Wasiat adalah perintah untuk tasharruf setelah wafat atau tabarru (hibah) atas harta tertentu setelah wafat (al-amru bi at-tasharrufi ba’da al-mauti wa al-washiyyatu bi al-mali hiya at-tabarru’ bihi ba’da al-mauti).

Warisan adalah aset fisik ataupun nonfisik yang ditinggalkan oleh si mayyit untuk dibagi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariah (maa tarakahu al-mayyitu min asyya maddiyah wa manafi’ ma’nawiyah wa tawzi’ ‘ala al-waritsah hasba asy-syar’i).

(2) Dalil dan tuntunan. Warisan itu merujuk kepada ketentuan Allah SWT, di antaranya dalam firman Allah SWT:

(a) QS an-Nisa: 11-12.

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)..." (QS an-Nisa: 11).

"Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya..." (QS an-Nisa: 12).

(b) QS an-Nisa: 176.

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)..." (QS an-Nisa: 176).

Sedangkan wasiat merujuk kepada firman Allah SWT:

"Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 180).

(3) Latar belakang atau sebab mendapatkan warisan atau wasiat. Dari sisi sebab, warisan ada sebabnya, yaitu hubungan pernikahan dan hubungan kekerabatan.

Tetapi dalam wasiat itu bisa diperuntukkan bagi ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam fikih, begitu pula bisa diberikan kepada selain ahli waris.

(4) Mandatory atau keinginan. Warisan itu adalah hak mandatory yang telah ditetapkan oleh Allah SWT tanpa ada pilihan dari pemilik aset warisan.

Sedangkan wasiat itu hak yang dimiliki oleh yang berwasiat tanpa membutuhkan ijab kabul.

(5) Para pihak (unsur) terkait. Dalam warisan, para pihak atau unsur terkait adalah yang mewariskan (murits), pihak yang mendapatkan warisan (waris/wirtsah), dan aset warisan (tirkah).

Sedangkan dalam wasiat adalah pihak yang berwasiat (al-mushi), penerima wasiat (al-musha lahu), aset yang diwasiatkan (al-musha bihi/mahal al-washiyah), dan pihak yang diberikan amanah untuk mengelola wasiat (al-musha ilaihi/al-washi).

(6) Dilakukan setelah pengurusan si mayyit dan utang-utangnya tertunaikan. Dari sisi urutan --baik wasiat ataupun warisan-- tidak boleh ditunaikan kecuali setelah prosesi pengurusan si mayyit dilakukan (seperti memandikan, mengkafani, dan menshalatkan).

Begitu pula, wasiat dan warisan tidak boleh ditunaikan kecuali setelah utang-utang almarhum itu dilunasi.

(7) Waktu membagi. Dari sisi waktunya, wasiat lebih didahulukan daripada warisan, di mana warisan itu tidak boleh dibagi kecuali setelah wasiat ditunaikan.

(8) Dimiliki setelah wafat. Baik warisan ataupun wasiat, aset tersebut dialihkepemilikan saat yang berwasiat atau yang mewariskan itu wafat. Sehingga --misalnya dalam wasiat, pihak yang berwasiat-- itu masih hidup, maka tidak beralih kepemilikan.

Jadi, baik wasiat ataupun warisan itu dimiliki oleh penerima setelah pemilik aset warisan atau wasiat itu wafat.

(9) Kriteria penerima. Dalam warisan, siapa penerima dan berapa haknya itu sudah ditetapkan oleh syariah sebagaimana ketentuan pembagian warisan dalam ilmu faraidh, tetapi dalam wasiat itu tidak ditentukan secara detail oleh syariah.

Begitu pula, dalam warisan itu tidak boleh dibagikan kecuali dalam satu agama yaitu Muslim, tetapi wasiat itu boleh berbeda agama menurut sebagian ulama.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia