Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Apa itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)? Apa dan bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Imamul Muttaqin, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, apa itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)? CWLS adalah produk investasi surat berharga syariah negara (SBSN) yang disediakan sebagai alternatif investasi bagi nazhir dalam mengelola wakaf uang dan dana sosial lainnya dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Walaupun CWLS ini sama dengan sukuk negara (SR) dan sukuk tabungan, di mana dana yang dihimpun akan digunakan untuk pembangunan fasilitas.
Bedanya, sukuk negara dan tabungan itu yang membiayai adalah infrastruktur negara (proyek APBN). Sedangkan CWLS itu yang dibiayai adalah fasilitas sosial kemasyarakatan sebagaimana jenis dananya adalah wakaf.
Di antara keunggulan CWLS adalah instrumen aman dan bebas risiko, memfasilitasi pewakaf uang untuk dapat berpartisipasi pada program atau kegiatan produktif.
Dengan minimal Rp 1 juta dapat berkontribusi pada pengembangan sektor sosial di Indonesia, dana akan kembali 100 persen (dana wakaf temporer kembali pada wakif dan dana wakaf permanen kembali ke nazhir), serta mendukung pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel.
Kedua, aspek syariah CWLS. Dari sisi syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menegaskan dalam opini syariahnya B-0246/DSN-MUI/IV/2024 bahwa CWLS ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Secara detail, kesesuaian syariah itu bisa dijelaskan dalam dua bagian. Bagian pertama dari sisi wakafnya dan bagian kedua dari sisi penerbitan sukuknya.
Dari sisi wakaf, di antara ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.
(a) Wakaf bersyarat, yakni pewakaf berwakaf secara temporal (berbatas waktu) hingga selesai masa investasi. Setelah itu modal atau pokok wakafnya akan dikembalikan kepada pewakaf.
(b) Harta yang diwakafkan adalah return atau hasil investasi aset wakaf tersebut.
(c) Wakaf tunai ini diinvestasikan dan diperuntukkan membiayai proyek-proyek mauquf ‘alaih.
Dalil-dalil yang menjelaskan legalitas wakaf itu bersifat umum, seperti hadis Rasulullah SAW,
"...Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya." (HR. an-Nasa’i).
Selain itu, terdapat amal sahabat (ad-Dakhirah 6/323) seperti wakaf Utsman (Shahih Bukhari No 2778) dan Abi Thalhah (Shahih Bukhari No 2769 dan Shahih Muslim No 998), serta konsensus para ulama (ijma’) atas wakaf tersebut (Ad-Dakhirah 6/323).
Di antara yang membolehkan wakaf temporal ini adalah pendapat Malikiyah dan salah satu riwayat dari Abi Yusuf dari Mazhab Hanafiyah.
Jika yang menjadi contoh CWLS adalah SBSN CWLS Seri SWR005, maka ketentuan syariahnya bisa dijelaskan sebagai berikut.
Menurut DSN MUI, akad dan dokumen dalam rangka penerbitan SBSN CWLS Seri SWR005 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Detailnya bisa dijelaskan sebagai berikut.
(a) Akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN CWLS Seri SWR005 adalah Akad Wakalah. (b) Aset yang dijadikan ushul al-sukuk (underlying asset) dalam penerbitan sukuk wakaf nasyath tijari (kegiatan usaha) berupa ijarah barang milik negara (BMN) dan proyek kementerian dan lembaga yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(c) Jangka waktu sukuk wakaf selama dua tahun, dengan pembayaran imbalan secara periodik.
Kesimpulan DSN tersebut mengacu antara lain pada:
(1) Fatwa DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah; (2) Fatwa DSN-MUI No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; (3) Fatwa DSN-MUI No 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
(4) Fatwa DSN-MUI No 76/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN ljarah Asset To Be Leased; (5) Fatwa DSN-MUI No 126/DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar;
(6) Fatwa DSN-MUI No 127/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar; dan (7) Pernyataan Kesesuaian Syariah SBSN Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS) Seri SWR004, terakhir No B-0352/DSN-MUI/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023. (Opini Syariah DSN MUI No B-0246/DSN-MUI/IV/2024).
Ketiga, dari sisi tahapan akad. Jika yang menjadi contoh CWLS adalah SBSN CWLS Seri SWR005, maka tahapan akadnya bisa dijelaskan sebagai berikut.
(a) Penerbitan SBSN.
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (SPV) menyatakan dirinya bertindak sebagai wali amanat/wakil dari pemegang SBSN untuk mengelola dana hasil penerbitan ke dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan; (i) Akad wakalah yang digunakan: wakalah dengan ujrah (wakalah bil ujrah) atau wakalah tanpa ujrah (bi dunil ujrah).
(ii) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain: jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan perhitungan komposit.
(3) Penerbitan SBSN Wakalah oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kepada pemegang SBSN. Atas penerbitan SBSN Wakalah, dana hasil penerbitan SBSN (proceeds) diterima oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
(b) Kegiatan investasi dan imbalan SBSN: (1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia melakukan berbagai kegiatan yang menguntungkan, baik berupa kegiatan ijarah, tijarah, dan kegiatan lainnya yang sesuai prinsip syariah.
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN adalah: (i) membeli BMN dari pemerintah, kemudian menyewakannya kembali kepada pemerintah melalui akad ijarah;
dan (ii) melakukan perjanjian pengadaan proyek dengan pemerintah, di mana proyek yang telah direalisasikan akan selanjutnya disewakan kepada pemerintah melalui akad ijarah.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada pemegang SBSN sebagai imbalan. Imbalan SBSN dapat diberikan selama jangka waktu SBSN secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan.
(3) Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada pemegang SBSN.
(c) Jatuh tempo: (1) Pada saat jatuh tempo, Pemerintah membeli kembali BMN dan proyek yang disewakan dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan membayar harga sesuai kesepakatan.
(2) Uang pembelian yang diterima oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selanjutnya akan dibayarkan kepada setiap pemegang SBSN untuk pelunasan SBSN. (Kemenkeu, Memorandum Informasi Sukuk Wakaf Seri SWR005, hal 29-30).
Wallahu a’lam.