• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Hasil Tani Dizakati Setelah Dikurangi Sewa Lahan Pertanian dan Pajak?

Apakah zakat yang dikeluarkan dari hasil tani itu setelah dikurangi biaya sewa lahan dan pajak?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustaz, saya usaha di bidang pertanian, sebagian lahan pertanian yang dikelola itu statusnya sewa dari masyarakat setempat. Apakah zakat yang dikeluarkan dari hasil tani itu setelah dikurangi biaya sewa lahan dan pajak? Mohon penjelasan Ustaz. -- Salman, Riau

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, biaya pajak lahan pertanian. Menurut sebagian ulama, hasil pertanian itu dizakati setelah dikurangi biaya pajak lahan (jika ada).

Yahya bin Adam menjelaskan,

روى يحيى بن آدم عن سفيان بن سعيد الثوري أنه قال فيما أخرجت الخراجية : ارفع دينك وخراجك، فإن بلغ خمسة أوسق بعد ذلك، فزكها.

"Yahya bin Adam meriwayatkan pendapat dari Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri bahwa ia mengatakan seputar pajak lahan pertanian: Lunasi utang dan pajakmu (dari hasil pertanian), jika setelah itu (sisanya --pen) mencapai 5 wasaq, maka tunaikan zakatnya." (Al-Qardhawi dalam Fikih Zakatnya (1/393), menukil dari al-Kharraj, hal 163).

Abu ‘Ubaid menjelaskan,

وروى أبو عبيد عن ابراهيم بن أبي عبلة قال : كتب عمر بن عبد العزيز إلى عبد الله بن عوف - أو ابن أبي عوف- عامله على فلسطين، فيمن كانت في يده أرض بجزيتها من المسلمين : أن يقبض جزيتها. ثم يأخذ منها زكاة ما بقي بعد الجزية. والمراد بجزية الأرض هنا الخراج.

"Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibrahim bin Abi ‘Abla ia berkata, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abdullah bin ‘Auf atau Ibnu Abi ‘Auf (yang ia tugaskan sebagai pimpinan di Palastina) terkait umat Islam yang memiliki lahan beserta kewajiban jizyahnya: untuk menarik jizyah tersebut, kemudian mengambil zakat yang telah dipotong pajak tesebut. Yang dimaksud dengan jizyah lahan itu adalah kharraj.” (Al-Qardhawi dalam Fikih Zakatnya (1/393), menukil dari Al-Amwal, hal 88).

فعمر وسفيان يعفيان ما يقابل الخراج من الزكاة، ويزكيان الباقي فقط إن بلغ نصاباً.

"Sedangkan Umar dan Sufyan berpendapat bahwa pajak dibebankan pada hasil pertanian, kemudian zakat ditunaikan dari sisanya jika mencapai nishab."

Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Ahmad, di mana ia berdalil --sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Munib-- bahwa kharraj itu termasuk biaya lahan.

Oleh karena itu, ia harus diambil dari zakat tersebut sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ihwal biaya lahan dan menunaikan zakat atas sisanya.

Kedua, upah sewa lahan pertanian. Begitu pula dengan upah sewa lahan pertanian, di mana ketentuan hukumnya sama dengan biaya pajak.

Sebagaimana merujuk pada pendapat mayoritas ahli fikih yang mengategorikan ketentuan hukum kharraj (pajak) itu sama seperti ketentuan hukum upah (biaya sewa lahan).

Sebagaimana penjelasan Yahya bin Adam,

وقد روى عن شريك نحو ذلك. قال يحيى بن آدم : سألت شريكاً عن الرجل يستأجر أرضاً بيضاء من أرض العشر، بطعام مسمى. فزرعها طعاماً، قال : يعزل ما عليه من الطعام ثم يزكي ما بقي : العشر أو نصف العشر. ثم قال : كما يعزل الرجل ما عليه من الدين، ثم يزكي ما بقي من ماله.

"Diriwayatkan seperti hal tersebut dari Syarik. Yahya bin Adam menyampaikan, 'Aku bertanya kepada Syarik ihwal seseorang yang menyewa lahan kosong dari tanah ‘usyur dengan kompensasi makanan tertentu. Kemudian ia menanam makanan tertentu, ia menyisihkan biaya makanan yang telah dikeluarkannya, kemudian menunaikan zakat dari sisianya 10 persen atau 5 persen'. Kemudian ia mengatakan, seperti halnya ia menyisihkan utang-utangnya, kemudian ia menunaikan zakat dari sisanya.” (Al-Qardhawi dalam Fikih Zakatnya (1/393), menukil dari Al-Muhalla 5/358).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia