• Sunrise At: 05:25
  • Sunset At: 17:48
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Menjawab Syubhat, Bunga Bank Konvensional Halal

Bagaimana sesungguhnya pernyataan lembaga fatwa global mengenai bunga bank konvensional.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya pernah menyaksikan tayangan video seseorang yang menyampaikan bahwa hukum bunga atau interest bank konvensional itu tidak haram. Beberapa ulama itu mengatakan boleh merujuk pada fatwa di Mesir. Mohon penjelasan Ustaz seperti apa cerita sebenarnya dan bagaimana sesungguhnya pernyataan lembaga fatwa di dunia internasional? --Yusuf, Aceh.

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, syubhat. Antara seseorang (A) dan praktisi di bank konvensional (B) pada tahun 1989 tentang hukum syahadat al-istitsmar (sejenis surat utang negara yang dijual bank konvensional):

A bertanya, "Apakah tabungan di bank konvensional itu titipan atau kredit?"

B menjawab, “Itu titipan dan bagi hasil, bukan kredit."

Berdasarkan jawaban B, maka titipan yang disalurkan bank konvensional untuk usaha yang halal dengan akad bagi hasil.

Kedua, jawaban. Sesungguhnya pernyataan dan syubhat dalam poin pertama tersebut telah direspons dan dijawab oleh para ulama yang terhimpun dalam otoritas fatwa internasional.

Coba saya sarikan sebagiannya dalam poin-poin penting berikut ini.

(1) Sesungguhnya jawaban pihak bank tidak bisa menjadi pijakan, karena yang berhak memberikan tashawwur dan putusan hukum adalah yang menerima pertanyaan (bukan yang bertanya atau pihak bank).

(2) Kontrak antara nasabah dan bank adalah titipan, itu khayalan dan tidak terjadi pada bank konvensional mana pun di dunia. Tegasnya, seluruh dalil dan penjelasan dalam syubhat tersebut tidak ada wujudnya dalam kenyataan di dunia perbankan.

Namun yang terjadi adalah kredit ribawi, sebagaimana dalam form transaksi, regulasi perbankan di setiap negara, dan pernyataan bankir konvensional.

(3) Pendapat bunga bank konvensional halal itu tidak melihat aktivitas bank konvensional secara utuh termasuk peruntukan dana nasabah (usaha) yang tidak memilah halal dan haram.

Ketiga, fakta, realitas, dan tuntunan syariah. (1) Riba jahiliyah (riba utang piutang) diharamkan berdasarkan QS al-Baqarah: 275 dan 278, QS Ali Imran: 130.

Ijma' seluruh ulama bahwa kredit dengan penambahan yang dipersyaratkan itu riba (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/36).

Sebagaimana kaidah fikih,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.

"Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan."

(2) Pendapat bunga bank halal telah menyalahi putusan seluruh ijtihad kolektif internasional: Keputusan Lembaga Riset Al-Azhar di Kairo (1965), Mu’tamar Ekonomi Syariah Internasional I di Makkah (26 Februari 1976) yang dihadiri lebih dari 300 ulama dan para ahli fikih dan keuangan, Majma’ Fikih OKI (1985), Lembaga Fikih Rabithah ‘Alam Islami di Makkah (1406 H), Bayan ulama Al-Azhar di Makkah (1989), Majma’ Fuqaha Syariah di Amerika (2003), Fatwa Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah tanggal 14/3/1979, 9/12/1979, 22/1/1980 dan 2/8/1981, dan Fatwa MUI No 1/2004 tentang Bunga.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia