• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sukuk Negara Ritel

Bagaimana ketentuan syariah sukuk negara, apakah halal dibeli?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Mau menanyakan terkait sukuk negara. Sebenarnya apa itu sukuk negara? Bagaimana ketentuan syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)? Berarti halalkah kalau saya beli? Mohon penjelasan Ustaz. -- Ahsanu Amala, Serang

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, mukadimah. Jadi ceritanya, pemerintah punya target membangun infrastruktur negara, tetapi jika dibiayai dari APBN tidak mencukupi (defisit), maka pemerintah menyertakan masyarakat untuk ikut membangun fasilitas dan infrastruktur negara dengan pendanaan dari masyarakat.

Jika cara yang dilakukan adalah konvensional, maka pemerintah menghimpun dana masyarakat dengan menerbitkan surat utang negara berbasis kredit ribawi.

Selanjutnya, dana tersebut akan dikembalikan kepada mereka beserta interest-nya. Jika dilakukan dengan cara syariah, maka pemerintah menerbitkan sukuk negara sebagai alternatif yang sesuai syariah.

Sukuk negara itu ada Sukuk Ritel (SR) yang dapat diperdagangkan, Sukuk Tabungan (ST) yang tidak dapat diperdagangkan, dan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS Ritel merupakan instrumen sosial yang dapat dibeli oleh individu maupun instansi.

Ketiga jenis sukuk ini pada umumnya sama tujuannya, yaitu menyediakan infrastruktur atau fasilitas. Perbedaannya, jika sukuk negara (SR) bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan sukuk tabungan dan CWLS tidak.

Jika sukuk negara dan sukuk tabungan diperuntukkan membangun proyek APBN, adapun CWLS untuk proyek-proyek sosial kemasyarakatan.

Jika sukuk negara dan sukuk tabungan diperuntukkan membangun proyek APBN, adapun CWLS untuk proyek-proyek sosial kemasyarakatan.

Kedua, Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel atau SR). SR adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Bisa dijelaskan dalam karakteristik berikut.

(a) Surat berharga yang diterbitkan pemerintah melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia, (b) diperuntukkan bagi investor individu warga negara Indonesia, (c) dengan underlying asset berupa proyek dalam APBN dan BMN.

(d) Menggunakan akad ijarah asset to be leased dan memberikan imbalan tetap atau fixed rate (dengan tingkat imbalan 6,35 persen), jika mengambil Sukuk Negara Ritel Seri SR021 sebagai contoh.

(e) Tradable instrument (dapat diperjualbelikan antar investor domestik di pasar sekunder). (f) Pembelian melalui platform online e-SBN Mitra Distribusi, dan bentuknya tanpa warkat.

Agar lebih jelas, berikut ini di antara contoh peruntukan sukuk negara dalam pembangunan adalah sektor infrastruktur (jembatan, pengaman pantai, embung serbaguna), pendidikan (gedung perguruan tinggi, ruangan perkuliahan, ruang MTs), sosial dan keagamaan (asrama haji, balai nikah, dan sejenisnya), transportasi (revitalisasi terminal, jalur KA, pelabuhan penyeberangan).

Berikutnya, pertahanan dan keamanan (rumah dinas lanud, pembangunan rusun polres, perumahan negara prajurit TNI), lingkungan hidup dan kehutanan (pusat penelitian dan pendidikan keaneragaman hayati, shark whale conservation center), pengembangan riset dan penelitian (fasilitas pengolahan pangan, fasilitas genomic biodiversitas tropika).

Ketiga, aspek syariah Sukuk Negara Ritel. Jika yang menjadi contoh sukuk negara ritel adalah Seri SR020 dan SR021, maka ketentuan syariahnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

Menurut DSN MUI, akad dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR020 dan SR021 Tahun 2024 itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Detailnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(1) Penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR020 dan SR021 Tahun 2024 menggunakan akad ijarah asset to be leased. (2) Draf perjanjian (akad) yang digunakan dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR020 dan SR021 Tahun 2024 dengan akad ijarah asset to be leased dibuat oleh perusahaan penerbit surat berharga syariah negara Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia.

(3) Aset yang dijadikan dasar (underlying) dalam penerbitan ini adalah kombinasi antara barang milik negara dan proyek di beberapa kementerian dan lembaga yang penggunaannya telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

(4) Pembayaran imbalan menggunakan fixed monthly coupon untuk jangka waktu tiga dan lima tahun.

Kesimpulan DSN tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah; Fatwa DSN MUI No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; Fatwa DSN MUI No 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; Fatwa DSN MUI No 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN ljarah Asset To Be Leased; Fatwa DSN-MUI No 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang janji (wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah; Fatwa DSN MUI N 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah; dan Fatwa DSN-MUI No 137/DSN-MUI/lX/2020 tentang Sukuk. (Lihat Opini Syariah DSN MUI No B-0143/DSN-MUI/II/2024).

Keempat, dari sisi tahapan akad. Jika yang menjadi contoh sukuk negara ritel adalah Sukuk Negara Ritel Seri SR020 dan SR021, maka tahapan akadnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(I) Tahapan penerbitan SBSN:

(1) Pemesanan objek ijarah asset to be leased dengan spesifikasi tertentu oleh pemerintah kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia untuk disewa melalui akad ijarah asset to be leased.

(2a) Pemberian kuasa (akad wakalah) oleh perusahaan penerbit SBSN Indonesia kepada pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai objek ijarah.

(2b) Pembelian (akad bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa barang milik negara yang akan dijadikan sebagai bagian objek ijarah (dalam hal diperlukan) antara perusahaan penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan pemerintah selaku penjual.

(3) Penerbitan SBSN oleh perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai bukti atas bagian penyertaan investor terhadap aset SBSN.

(4) Dana hasil penerbitan SBSN (proceeds) dari investor kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia.

(5) Proceeds dari perusahaan penerbit SBSN Indonesia (pemberi kuasa dan pembeli) kepada pemerintah (wakil dan penjual).

(II) Tahapan pembayaran imbalan SBSN:

(6) Akad ijarah asset to be leased antara pemerintah (penyewa) dengan perusahaan penerbit SBSN Indonesia (pemberi sewa).

(7) Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh pemerintah kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia untuk diberikan kepada investor sebagai imbalan SBSN.

(8) Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada investor melalui agen pembayar.

(9) Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek antara pemerintah (wakil) dan perusahaan penerbit SBSN Indonesia (pemberi kuasa).

(III) Tahapan jatuh tempo SBSN:

(10) Pembelian aset SBSN oleh pemerintah dari investor melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia (akad bai’) pada tanggal jatuh tempo.

(11) Pembayaran atas pembelian aset SBSN oleh pemerintah kepada investor melalui agen pembayar sebagai pelunasan SBSN.

(12) Jatuh tempo dan pelunasan SBSN. (Kemenkeu, Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri SR021T3, hal 31).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia