Transaksi Lindung Nilai Sederhana
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Transaksi hedging menjadi kebutuhan yang nyata bagi sebagian untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar. Salah satunya, yaitu transaksi lindung nilai sederhana dengan skema forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot. Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Sandi, Surabaya
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, mukadimah. Dari sisi peristilahan di konvensional, produk hedging (lindung nilai) itu beragam, di antaranya forward, swap, dan option.
Sedangkan dalam syariah, produk hedging (lindung nilai) itu di antaranya adalah forward syariah ('aqd al-tahawwuth al-basith atau transaksi lindung nilai sederhana), swap syariah (‘aqd al-tahawwuth al-murakkab atau transaksi lindung nilai kompleks), dan ‘aqd al-tahawwuth fi suq al-sil’ah atau transaksi lindung nilai melalui bursa komoditas syariah.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan transaksi lindung nilai dalam pertanyaan tersebut adalah transaksi forward secara syariah (lindung nilai sederhana).
Kedua, latar belakang. Dari sisi motif dan kebutuhan para pelaku hedging --baik konsumen ataupun bank-- itu sama.
Dari sisi konsumen, kebutuhannya adalah terhindar dari kerugian akibat fluktuasi harga. Maksudnya, nilai mata uang yang harus ia bayar itu sesuai ekspektasinya, tidak lebih besar dari yang diperjanjikan.
Sedangkan dari sisi bank, lindung nilai ini adalah potensi bisnis, di mana bank akan mendapatkan keuntungan dari transaksi penjualan mata uang.
Selanjutnya, dari sisi bank syariah, mengapa bank syariah memilih untuk melakukan lindung sederhana?
Adalah sebagai langkah bank untuk memitigasi risiko likuiditas bank, menempatkan surplus dana atau memitigasi risiko defisit dana yang terjadi di bank.
Ketiga, isu syariah dan referensi. Dalam transaksi hedging konvensional, kebutuhan konsumen itu dipenuhi dengan penjualan mata uang berbeda jenis dan akan diserahterimakan pada saat settlement.
Hedging konvensional ini tidak diperbolehkan menurut syariah karena bagian dari riba al-yad. Seharusnya, jual beli mata uang yang berbeda itu dilakukan secara spot, tidak boleh tidak tunai.
Jadi jika penyerahannya tidak tunai, maka itu masuk kategori riba al-yad.
Karena hedging konvensional terlarang sebab ada unsur riba al-yad, maka jika kebutuhan konsumen ingin dipenuhi, tetapi dengan cara yang sesusai syariah, maka formulasi hedging-nya adalah akad jual beli mata uang secara spot didahului dengan janji untuk membeli atau menjual mata uang tertentu.
Dengan format dan tahapan ini, kebutuhan konsumen akan mitigasi fluktuasi harga terpenuhi, peluang bisnis bank terpenuhi, dan pada saat yang sama terhindar dari riba al-yad.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd,
وتضمن أيضا حديث عبادة منع النساء في الصنفين من هذه، وإباحة التفاضل، وذلك في بعض الروايات الصحيحة، وذلك أن فيها بعذ ذكره منع التفاضل في تلك الستة : (وبيعوا الذهب بالورق كيف شئتم يدا بيد، والبر بالشعير كيف شئتم يدا بيد).
"Hadits ‘Ubadah bin Shamit itu berisi larangan melakukan penukaran atau jual beli antara dua jenis yang berbeda, tetapi boleh berbeda nominalnya sebagaimana hadis-hadis shahih di mana disebutkan setelah larangan tafadhul, 'Dan juallah emas dengan perak sekehendak kamu sekalian selama tunai. Begitu pula gandum dengan syair sekehendakmu selama tunai.." (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, bab al-Buyu’, hal 481).
Hal ini juga sebagaimana fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami atau Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar dan fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf).
Keempat, ilustrasi. Jika diilustrasikan cerita lengkap tentang transaksi lindung nilai, [1] Ada perusahaan A punya utang atau kewajiban kepada perusahaan B sebesar 1 juta dolar untuk modal usahanya di Jakarta.
Tercatat perusahaan A meminjam 1 juta dolar pada 1 September 2024 dan harus dibayar 1 Desember 2024.
[2] Karena usahanya di Jakarta, maka dana 1 juta dolar itu ditukar ke mata uang rupiah.
[3] Terpapar risiko fluktuasi harga. Karena ia harus membayar utangnya dalam bentuk dolar, di mana ia harus menukar kembali rupian ke dolar saat bayar utang pada 1 Desember 2024.
Pada saat ditukar kembali ke dolar, mungkin harga dolar menjadi naik. Ia bisa rugi karena harus membayar utang lebih besar dari nilia pinjaman sebelumnya.
[4] Salah satu caranya adalah ia meng-hedging di kurs tertentu, sehingga nominal dolar yang harus dibayarkan sesuai dengan ekspektasi.
Kelima, tahapan akad. Hedging konvensional tidak dibolehkan karena saat jual beli dilakukan, serah terima uangnya secara tidak tunai, dan itu termasuk dalam kategori riba al-yad.
Maka salah satu solusinya adalah Forward secara syariah, di mana akad jual beli mata uang dilakukan secara tunai dan didahului (sebelumnya) saling berjanji untuk jual beli mata uang.
Selanjutnya, tahapan transaksi hedging atau lindung nilai sederhana bisa dijelaskan sebagai berikut.
(1) Saling berjanji (muwa’adah). Bank dan nasabah sepakat saling berjanji (muwa’adah) secara tertulis.
Dengan menandatangani dokumen wa’ad untuk melakukan transaksi Spot dengan harga yang telah disepakati dua hari kerja sebelum settlement date.
Kesepakatan tersebut meliputi valuta, nominal, kurs tukar, jangka waktu, dan mekanisme ta’widh. “Kurs + swap poin (swap poin berdasarkan tenor)."
(2) Bank melakukan perjanjian dengan bank counterpart. Bank dan bank counterpart sepakat saling berjanji (muwa’adah) secara tertulis yang tercantum dalam dokumen wa’ad atau dalam bahasa lain forward agreement untuk melakukan transaksi Spot pada masa yang akan datang.
Kesepakatan tersebut meliputi valuta, nominal, kurs tukar, jangka waktu, dan mekanisme ta’widh (ganti rugi).
(3) Akad sharf (penukaran mata uang). Penandatanganan akad transaksi Spot antara nasabah dan bank berkaitan dengan transaksi lindung nilai minimal t-2 sebelum proses settlement.
Pada hari jatuh tempo, proses settlement dengan nasabah dan countepart.
Wallahu a’lam.
