• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Akad Fasid Menjadi Akad Sah, Bisakah?

Apakah syarat fasid dalam sebuah akad bisa menjadi sah dengan menghapus syarat tersebut?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustaz izin tanya, jika ada syarat yang fasid dalam sebuah akad, apakah bisa menjadi sah dengan menghapus syarat tersebut? Mohon penjelasannya. -- Ahsin, Jakarta

 

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jika merujuk kepada beberapa referensi seperti Nazhariyah al-aqd Izzudin Khujah/Husein, kajian Tashhih al-‘Aqdi, Husain bin Mu’awi, dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, agar gambaran tentang masalah tersebut mudah dipahami, maka bisa dijabarkan dalam contoh-contoh berikut.

Di antara contohnya seseorang menjual suatu komoditas seharga 100 dinar dengan catatan pembeli mensyaratkan harga tersebut akan dibayarkan pada saat panen. Syarat ini menurut jumhur itu syarat yang fasid.

Kemudian pembeli ingin meng-cancel syarat tersebut dan menentukan harga dibayar tunai.

Contoh lain, apabila ia menjual dengan syarat pembeli memberikan kredit kepadanya. Menurut seluruh ulama, syarat tersebut fasid. Pada saat penjual ingin meng-cancel syarat tersebut, apakah akad menjadi sah?

Contoh lain, seseorang menyewakan rumahnya kepada pihak lain dengan syarat penyewa memberikan garansi walaupun ia tidak melakukan wanprestasi, maka syarat tersebut fasid.

Tetapi jika ia ingin meng-cancel syarat tersebut sebelum akad berakhir, apakah akadnya sah?

Kedua, ketentuan hukum bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

(1) Sesungguhnya sesuai dengan penjelasan para ahli fikih terkait dengan kriteria tashhih, di mana akad yang bisa di-tashhih adalah akad-akad yang bisa dan menerima tashhih.

Sedangkan akad-akad bathil, di mana kriteria dasarnya dan sifatnya itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa di-tashhih. Dan ini kesepakatan seluruh ulama.

Begitu pula dengan akad fa’it dan akad mafsukh.

(2) Jika para pihak meninggalkan tempat akad sebelum melakukan rektifikasi syarat tersebut, maka akadnya tidak bisa di-tashhih sebagaimana perkataan Ibnu Abidin,

ولو تفرقا قبل الإبطال تأكد الفساد، ولا ينقلب جائزا إجماعا.

“Andaikan para pihak itu meninggalkan tempat akad sebelum menghapus atau membatalkan syarat yang fasid tersebut, maka akad yang bathil tetap bathil, dan tidak berubah menjadi akad sah menurut ijma atau konsensus seluruh ulama.” (Al Hawi Al Kabir 5/403).

(3) Kemudian para ulama berbeda pendapat jika para pihak itu sepakat untuk melakukan rektifikasi/meng-cancel syarat sebelum mereka meninggalkan tempat akad.

(a) Pendapat pertama, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akad tersebut menjadi sah. Hal ini didasarkan pada akad tersebut menjadi fasid karena ada syarat yang fasid.

Jika syarat fasid tersebut tidak diberlakukan/dihapus, maka akad terhindar dari syarat yang fasid dan menjadi sah. Sebagaimana kaidah,

إذا زال المانع مع وجود المقتضي عاد الحكم

“Pada saat yang menghalangi itu ditiadakan, maka ketentuan hukum kembali diberlakukan dengan adanya muqtadhi.

(b) Pendapat kedua, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad tersebut tidak bisa di-tashhih. Hal ini didasarkan pada sebab akad tersebut berstatus fasid karena ada syarat fasid yang melekat dalam akad.

Akad itu dikategorikan sebagai akad sah dengan adanya syarat, sehingga akad tidak terpengaruh dengan adanya syarat. Dan dapat pula akad tersebut menjadi fasid dan tidak bisa menjadi akad sah, sebagaimana saat seseorang menukar 1 dirham dengan 2 dirham tetap menjadi akad tidak sah walaupun 2 dirham diubah atau dihapus menjadi 1 dirham.

Berdasarkan pendapat dan alasan kedua pendapat tersebut, maka bisa disimpulkan pilihan pendapat atau pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa akad yang fasid karena ada syarat yang fasid (tidak patuh syariah) itu bisa menjadi akad yang sah dengan cara syarat yang tidak sah tersebut dihapus atau tidak diberlakukan/di-cancel.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia