• Sunrise At: 06:01
  • Sunset At: 17:47
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Lomba dengan Hadiah dari Sponsor

Apakah sumber hadiah menentukan boleh tidaknya lomba diikuti?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Berbagai macam lomba berhadiah diadakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan. Apakah sumber hadiah menentukan suatu lomba diperbolehkan untuk diikuti atau tidak? Bagaimana jika hadiah lomba dari sponsor seperti perusahaan? -- Irma, Depok

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, di antara contoh-contohnya adalah lomba jalan sehat, memanah, berkuda, cerdas cermat, membuat dan membaca puisi, lomba membuat nasi tumpeng secara berkelompok dengan hiasan bertemakan kemerdekaan, dan lomba-lomba lainnya dengan hadiah dari sponsor seperti perusahaan atau dari perorangan seperti kepala desa atau warga yang mampu.

Kedua, lomba dengan sumber hadiah dari sponsor pihak ketiga itu diperbolehkan selama isi dan target lomba tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Ketiga, hal ini didasarkan pada dua hal:

(a) dari sisi ketentuan hukum boleh dan tidaknya lomba tidak hanya ditentukan oleh sumber hadiah, tetapi juga harus dipastikan isi perlombaannya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah termasuk tidak ada taruhan dan sumber hadiah dari pihak ketiga.

(b) Pihak ketiga sebagai sponsor penyedia hadiah bagi para peserta pemenang lomba adalah bagian dari akad ju’alah sehingga berlaku seluruh ketentuan akad ju’alah sebagaimana merujuk pada Fatwa DSN MUI No 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.

(c) Penegasan para ahli fikih. Di mana seluruh ulama sepakat jika ada perlombaan dengan hadiah bersumber dari sponsor pihak ketiga, maka itu dibolehkan.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fikih berikut:

(1) Penjelasan Ibnu Hajar, Asy-Syaukani, Ibnu Qudamah:

إذا كان الجعل مقدماً من الإمام جاز عند الجميع بلا خلاف، وعند الإمام مالك لا يجوز بذل العوض، أو الجعل، من غير الإمام، لأن هذا مما يحتاج إليه للجهاد، فاختص به الإمام، كتولية الولايات وتأمير الأمراء.

“Apabila hadiah bersumber atau diberikan dari otoritas setempat, maka dibolehkan menurut seluruh ulama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut Imam Malik jika ada kompensasi tidak dibolehkan jika bersumber dari selain otoritas setempat karena perlombaan seperti ini dibolehkan untuk kepentingan jihad, maka menjadi hak progratif otoritas seperti kewenangannya dalam menunjuk dan mengangkat para pimpinan di daerah.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri hal.103 menukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar 6/73, Nail al-Authar, Asy-Syaukani, 6/73, Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 11/130).

(2) Ibnu Qudamah menjelaskan :

قال ابن قدامة : لأنه بذل لماله فيما فيه مصلحة وقربة، فجاز، كما لو اشتری به خیلاً وسلاحاً.

“Karena hadiah yang diberikan oleh otoritas bersumber dari dananya untuk kepentingan yang ada maslahat dan qurbah pada saat yang sama, maka dibolehkan sebagaimana ia membeli kuda dan persenjataan.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri hal.103 menukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 11/130).

Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri menjelaskan bahwa ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hanabilah, dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan jika ada perlombaan dengan hadiah yang bersumber dari otoritas setempat.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku al-Maisir wa Al-Qimar hal 103 karya Syekh Prof Dr Yunus Al-Mishri.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia