• Sunrise At: 05:25
  • Sunset At: 17:48
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sikap Pantas dan Laik, Adakah Dalilnya?

Bagaimana contoh sikap pantas dan laik dalam sehari-hari menurut Rasulullah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Terkait sikap pantas dan laik, adakah ayat atau hadis atau sirah Rasulullah dan sahabat yang menjadi rujukan? Bagaimana contoh sikap pantas dan laik dalam sehari-hari? Mohon penjelasan Ustaz. -- Umam, Serang

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Agar jawabannya ringan dan runut, akan saya jelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, sesungguhnya setiap tindakan dan perilaku seseorang itu bukan hanya halal dan sesuai dengan tuntunan syariah, tetapi juga pantas dan wajar dilakukan menurut keumuman dan kebiasaan baik masyarakat.

Jadi sesungguhnya, bukan hanya sekadar halal dan legal yang harus dilakukan, tetapi kepantasan dan kelaikan juga harus dilakukan.

Kedua, ada beberapa aktivitas itu halal dan legal karena tidak melanggar syariah dan aturan, tetapi tidak pantas dilakukan.

Di antara contohnya adalah memilih hotel sebagai tempat bermalam (menginap) itu halal dan sesuatu yang lumrah. Tetapi jika dilakukan oleh pejabat publik saat musibah terjadi di masyarakat, itu menjadi tidak laik dilakukan.

Membangun rumah yang mewah dengan fasilitas terbaik boleh selama tidak ada ketentuan syariah yang dilanggar. Namun jika itu dilakukan oleh tokoh dan dibangun di tengah tempat tinggal masyarakat dhuafa, maka itu menjadi tidak pantas dan tidak laik serta melukai hati mereka.

Memilih hotel sebagai tempat bermalam (menginap) itu halal dan sesuatu yang lumrah. Tetapi jika dilakukan oleh pejabat publik saat musibah terjadi di masyarakat, itu menjadi tidak laik dilakukan.

Bercanda itu dibolehkan selama memenuhi adab-adabnya. Tetapi jika dilakukan oleh tokoh publik dan dilakukan di ruang publik, itu tidak laik dan tidak pantas, bahkan dianggap ungkapan melecehkan dan menghina.

Beberapa ungkapan canda disampaikan dalam obrolah ringan dengan sahabat dekat, tetapi saat itu disampaikan di ruang publik (di media sosial misalnya), maka mungkin menjadi tidak laik dan tidak pantas.

Kendaraan ambulans yang membawa pasien menerabas kemacetan itu sudah seharusnya dilakukan dan semua pengendara akan dengan lapang serta mempersilakan ambulans tersebut.

Namun jika hanya pengendara biasa berkendara dengan pengawalan aparat dan bunyi sirine menerabas kemacetan, maka pengendara tersebut tidak laik bahkan melelahkan pengemudi yang dilewatinya karena merugikan dan di tengah pengendara yang mungkin memiliki hajat yang lebih mendesak, seperti ibu hamil, anak-anak, dan para dhuafa di moda kendaraan yang panas dan tidak nyaman.

Ketiga, banyak referensi dan dalil yang menegaskan tentang berperilaku wajar dan pantas. Di antaranya sebagai berikut.

(a) Nash. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : كَرَمُ الْمُؤْمِنِ دِينُهُ وَمُرُوءَتُهُ عَقْلُهُ وَحَسَبُهُ خُلُقُهُ.

"Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Kemuliaan seorang mukmin terletak pada agamanya, dan wibawanya terletak pada akalnya, sedangkan kehormatannya terletak pada akhlaknya." (HR Ahmad, 2/365).

Dalam hadis ini secara tegas dijelaskan bahwa bersikap muru’ah (bersikap dengan pantas, wajar, dan laik) itu bagian tuntunan adab dan syariah.

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ (رواه البخاري).

"Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu." (HR Bukhari).

Hadis ini secara tegas memerintahkan agar setiap Muslim memiliki rasa malu. Jadi seseorang mempertimbangkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena malu itu bagian dari tuntunan adab dan syariah, termasuk pada saat perilaku mengakibatkan reputasi, meresahkan, dan mengganggu kenyamanan orang lain.

(b) Kaidah. Sebagaimana kaidah:

‎لكل مقام مقال ولكل مقال مقام

"Setiap tempat ada bahasa yang tepat, dan setiap bahasa ada tempat yang tepat."

Ungkapan tersebut adalah atsar dari Abi Darda dan Abi Thufail. As-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah, ungkapan tersebut adalah atsar dari Abi Darda dan Abi Thufail (mauquf). Dan al-Gazhi dalam al-Jid al-Hatsits fi bayani ma laisa bi hadits.

(c) Adab muru’ah. Ibnu ‘Arafah berkata,

المروءة هي المحافظة على فعل ما تركه من مباح يوجب الذم عرفاً،... وعلى ترك ما فعله من مباح يوجب ذمه عرفا...

"Muru’ah adalah tidak melakukan sesuatu yang mubah tetapi dicela oleh masyarakat atau meninggalkan sesuatu yang mubah tetapi dicela oleh masyarakat jika dilakukan." (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah hal 591).

(d) Manfaat dan keberkahan. Saat seseorang berperilaku pantas, maka ia akan menuai reputasi dan respons yang baik dari masyarakat, minimal tidak ada hasad dari orang sekitarnya.

Seseorang yang hidup sederhana walaupun ia memiliki kemampuan finansial akan mendapatkan reputasi yang baik dari masyarakat.

Berbeda halnya jika seseorang hidup glamor dengan gaya hidup serbamewah dan mahal di tengah lingkungan masyarakat yang pas-pasan tentu akan berakibat pada reputasi dan respons yang tidak baik dari masyarakatnya.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia