• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Game Online

Bagaimana ketentuan syariah mengenai game online?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa waktu yang lalu saya membaca di beberapa media bahwa beberapa anak itu kecanduan game online, bahkan sampai ada yang meninggal. Mohon penjelasan Ustaz bagaimana ketentuan game online? --Rizal, Depok

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, bagaimana ketentuan syariah tentang game online? Bermain game online itu menjadi aktivitas yang terlarang menurut syariah dalam kondisi berikut.

(1) Menjadi terlarang saat game yang dimainkan mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan bertentangan dengan syariat Islam.

Sebagaimana tuntunan Alquran,

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)...” (QS an-Nur: 31).

(2) Bermain game menjadi terlarang saat mengakibatkan kecanduan yang pasti melalaikan. Hal ini merujuk pada banyak permainan tempo dulu seperti dadu (al-nard) tanpa uang yang diharamkan menurut mayoritas ulama; bukan karena zero sum game, tetapi karena unsur melalaikan (yulhi).

Faktor melalaikan tersebut juga yang menjadi kesimpulan mayoritas ulama yang mengharamkan permainan seperti dadu. Di antaranya hadis Rasulullah SAW,

“Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Imam Ahmad/Musnad 4/394).

Dan hadis Rasulullah SAW,

"Barang siapa yang memukul dengan kaab, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Ahmad/Musnad 4/392).

Serta hadis Rasulullah SAW,

"Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR Muslim No 2260).

(3) Bermain game menjadi terlarang saat berbayar dan menyebabkan banyak biaya dikeluarkan tanpa ada manfaat (pemubaziran/pemborosan). Sebagaimana firman Allah SWT,

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS al-Isra: 27).

(4) Bermain game menjadi aktivitas terlarang bahkan dosa besar saat ada taruhan dan berbayar (zero sum game atau taruhan uang).

Judi (maisir) itu diharamkan dalam Islam sesuai firman Allah SWT,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Aspek spekulasi atau taruhan (lu’batu hadzdz) itu menjadi sebab dilarangnya beberapa permainan zaman dulu seperti permainan dadu.

Kedua, dampak kecanduan game online menurut para ahli. Jika merujuk pada penjelasan para ahli, maka bisa disimpulkan bahwa candu game online itu berakibat buruk, di antaranya,

(a) Pecandu game online mengabaikan kebutuhan dasarnya seperti makan, tidur, bekerja, belajar, dan bersosialisasi dengan lingkungan.

(b) Saat tidak terpuaskan dalam bermain, maka ia gelisah, marah, dan depresi.

(c) Kecanduan game online akan memicu aktivitas dopamin yang berlebihan, sehingga ia mengalami kecemasan berlebihan, hiperaktif, insomnia, paranoid, stres, dan tidak mampu mengontrol diri sendiri.

(d) Pecandu game online sering mengalami gangguan tidur sehingga mempengaruhi sistem metabolisme tubuh, sering merasa lelah, kaku leher dan otot.

(e) Kecenderungan memprioritaskan bermain game dibandingkan aktivitas utama lainnya (misalnya makan), membuat mereka mengalami dehidrasi, kurus atau bahkan sebaliknya (obesitas), dan berisiko menderita penyakit lainnya.

Ketiga, rekomendasi dan solusi menurut para ahli. Jika merujuk pada penjelasan para ahli, maka bisa dijelaskan beberapa rekomendasi dan solusi berikut.

(a) Bagi pecandu game online untuk membatasi waktu bermain game, bangun rutinitas sehat dan mencari hobi baru (misalnya berolah raga atau membaca buku) untuk mengurangi obsesi terhadap game online, menjauhkan perangkat game dari jangkauan mata, jalani psikoterapi sebagai opsi terakhir.

(b) Bagi orang tua untuk memahami karakteristik anak agar bisa memilih pendekatan yang paling tepat, mengajak anak bermusyawarah secara bijak, membuat kesepakatan tentang durasi bermain gadget setiap harinya, mencari tahu ketertarikan anak, membuat anak nyaman, dan menjadikan orang tua tempat berbagi dalam berbagai hal.

Memuji pencapaian anak agar ia merasa bahwa orang tua selalu menghargai sekecil apapun usaha dan pencapaiannya.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia