Referensi Klasik (Turats) tentang Judi (Maisir)
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Akhir-akhir ini transaksi judi menjadi satu masalah yang sering diperbincangkan. Saya ingin mengetahui referensi kitab klasik (turats) yang menjadi rujukan dalam pembahasan judi. Mohon penjelasan Ustaz, apa saja referensi-referensi terkait. --Abdurrahman, Aceh
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam dua poin berikut.
Pertama, referensi klasik (turats). Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri (dalam bukunya Al-Maisir, Dar al-Qalam, Damaskus, 2001, cet II, hal 17 – 18) menjelaskan referensi tersebut:
(1) Al-Maisir wa al-Qaddah karya Ibnu Qutaibah (-276 H), ditahqiq oleh Muhibbudin al-Khatib, Cetakan As-Salafiyah, Kairo, 1342 M.
(2) Al-Maisir wa al-Azlam, karya Abdus Salam Harun, (-1988 M), cetakan ketiga, Maktabah As-Sunnah, Kairo, 1987 M.
(3) Takmilah al-Majmu’, Asy-Syeikh Muhammad Najib al-Muthi’i (termasuk kategori kitab atau referensi yang menjelaskan tentang judi secara panjang lebar).
(4) Kitab Al-Umm karya al-Imam Asy-Syafi’i (2004 H), di mana ia membuat satu bab khusus berjudul "Kitab as-Sabq wa an-Nidhal" yang terdiri dari delapan halaman, menjelaskan seputar judi.
(5) Ibnu Qudamah (620 H), ia telah membuat satu bab berjudul "As-Sabqu wa ar-Ramyu" dalam kitabnya Al-Mughni. Judul tersebut mencakup 30 halaman. Salah satu kelebihannya adalah ia menulis dengan bahasa yang ringan, jelas, dan isinya perbandingan antarmazhab.
(6) Ibnu Qayyim (-751 H), ia pun membuat satu kitab berjudul al-Furusiyah.
(7) Al-Maisir wa al-Qimar (al-Musabaqat al-Jawa’iz), karya Rafiq Yunus al-Mishri, cetakan pertama, Dar al-Qalam, Damaskus, 1993 M.
Menurut saya, karya Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri itu termasuk referensi lengkap untuk referensi buku kontemporer (mu'ashir), karena menghimpun bahasan yang ditulis oleh para ulama salaf dan khalaf.
Karya Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri itu termasuk referensi lengkap untuk referensi buku kontemporer (mu'ashir), karena menghimpun bahasan yang ditulis oleh para ulama salaf dan khalaf.
Kedua, berdasarkan karya-karya ulama seputar judi (maisir) tersebut, maka bisa disimpulkan hal-hal berikut.
(1) Ulama mazhab yang memiliki peran besar dalam menjelaskan struktur dan karakteristik judi itu adalah ulama mazhab Syafi’iyah dan ulama mazhab Hanbali, wabil khusus sesuai dengan urutan fasenya adalah Imam Syafi’i, kemudian Ibnu Qudamah, kemudian Ibnu Qayyim.
(2) Lebih tepatnya Imam Syafi’i lah yang meletakkan fondasi ihwal judi yang kemudian dikembangkan penjelasan dasar tersebut oleh Ibnu Qayyim.
Abdullah Asy-Syarqawi menjelaskan dalam bab ini, Imam Syafi’i menjelaskan dengan sangat jelas yang belum pernah dilakukan oleh para ahli sebelumnya.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa Imam Syafi’i adalah sosok yang pertama kali memasukkan konsep dasar judi dalam fikih. (Abdullah Asy-Syarqawi, Hasyiah asy-Syarqawi ‘ala Tuhfatu Tullab, Beirut, Dar al-Ma’rifah, 2/433).
Bisa disimpulkan bahwa Imam Syafi’i adalah sosok yang pertama kali memasukkan konsep dasar judi dalam fikih.
Asy-Syarqawi menjelaskan:
وهذا الباب لم يسبق الشافعي رضي الله تعالى عنه أحد إلى تصنيفه، فهو أول من أدخله في الفقه. وكان جيد الرمي.
“Dalam bahasan ini tidak ada satu pun ahli syariah yang menulis bahasan ini sebelum Imam Syafi’i. Oleh karena itu, tercatat Imam Syafi’i sebagai sosok ulama pertama yang memasukkan bahasan ini dalam fikih dan menjadi sebaik-baiknya penulis bahasan.” (Al-Maisir, Prof Rafiq Yunus Al-Mishri, hal 12, mengutip dari Asy-Syarqawi, Hasyiah asy-Syarqawi, 2/433).
(3) Prof Dr Syekh Rafiq Yunus al-Mishri juga melengkapi dengan menambahkan bahwa, “Sejauh telaah saya terhadap banyak referensi termasuk untuk menyiapkan konten kajian ini, saya berani menyimpulkan bahwa sosok Imam Syafi’i lah yang menjadi founder peletak dasar konsep judi. Karena bahasan yang ia ketengahkan itu teori dan praktik, dan ia pun meneruskan kontribusinya kepada murid-muridnya. Oleh karena itu, khazanah yang ditulis murid-muridnya itu lebih gamblang dan lebih lebar.”
(4) Prof Rafiq Yunus al-Mishri berkesimpulan bahwa kitab al-Furusiyah adalah referensi terlengkap karena menjabarkan peta perbedaan fikih lintas mazhab disertai analisis (munaqasyah).
Salah satu bahasan penting dalam kitab ini adalah mengeluarkan permainan dari kedua peserta lomba tanpa adanya muhallil (berbeda dengan pendapatan para ahli fikih kecuali pendapat gurunya, Ibnu Taimiyah).
Nama kitab Al-Furusiyah tidak berarti hanya membahas kuda, tetapi itu hanya nama saja karena buku ini membahas lemparan panah, jaraknya, bahkan kompetisi ilmu pengetahuan.
Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri menyimpulkan:
بعد اطلاعي على كتب الفقه على المذاهب المختلفة، في موضوع السبق والنضال، لم أجد أوفى من كتاب الفروسية لابن القيم رحمه الله. وقد رجع فيه إلى مصادر عدة، منها مصادر غير مطبوعة حتى الآن، ككتاب السبق لابن أبي الدنيا، وكتاب نهاية المطلب في دراية المذهب للإمام الجويني، وكتاب الحاوي للماوردي ، وكلا الكتابين من أوسع كتب الفقه الشافعي .
“Jauh telaah saya terhadap referensi fikih beragam mazhab tentang as-sabqu wa an-nidhal (perlombaan), saya tidak menemukan referensi yang lebih lengkap dari kitab Al-Furusiyah karya Ibnul Qayyim. Di mana kitab Al-Furusiyah karya Ibnul Qayyim tersebut merujuk kepada beragam referensi, termasuk referensi yang hingga hari ini tidak dicetak atau tidak dipublikasikan seperti kitab As-Sabqu karya Ibnu Abi ad-Dunya, dan kitab Nahayatu al-Mathlab fii Dirayah al-Mazhab lil Imam al-Juwaini, dan kitab al-Hawi karya al-Mawardi. Di mana kedua kitab tersebut termasuk referensi mazhab Syafi’i yang lengkap.” (Al-Maisir wa al-Qimar, Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri, hal 19).
Wallahu a’lam.
