• Sunrise At: 05:33
  • Sunset At: 18:02
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Halal Bihalal, Apa Saja Dalilnya?

Adakah rujukan hadis atau ayat mengenai halal bihalal?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Umumnya saat masyarakat mudik bertemu dengan keluarga di kampung halaman itu ada halal bihalal. Begitu pula pada saat kembali ke tempat kerja, perusahaan (tempat kerja) juga mengadakan halal bihalal. Sebenarnya adakah rujukan halal bihalal, baik ayat atau hadis atau penjelasan para ulama? Mohon penjelasan Ustaz. -- Sugiyono, Surabaya

 

Waalaikumsalam wr wb.

Pertama, sebagai mukaddimah perlu ditegaskan kembali bahwa halal bihalal telah menjadi kebiasaan dan kelaziman masyarakat Muslim di Indonesia.

Masyarakat setelah berlebaran Idul Fitri menyelenggarakan halal bihalal, baik menjadi kegiatan antarpersonal (dalam keluarga) seperti yang dilakukan saat sebagian masyarakat mudik ke kampung halaman bertemu dengan keluarga besar dan mereka berkunjung dari rumah ke rumah bersilaturahim dan meminta maaf.

Atau halal bihalal juga menjadi kebiasaan lembaga dan perusahaan. Setelah karyawan kembali dari kampung halaman dan di hari pertama bekerja, maka perusahaan menyelenggarakan halal bihalal.

Atau halal bihalal juga terjadi di komunitas, RT/RW, kompleks perumahan dan warga, di mana otoritas setempat menyelenggarakan halal bihalal para warga berhimpun, berkumpul, dan saling memaafkan.

Kedua, sesungguhnya halal bihalal itu kebiasaan yang baik, kelaziman yang positif dan menjadi khazanah lokal Indonesia (al-'urf ash-shahih) yang harus dilanjutkan.

Ketiga, di antara dalil dan referensi dari kesimpulan bahwa halal bihalal yang menjadi kebiasaan masyarakat di Indonesia itu kebaikan dan hal positif adalah sebagai berikut.

(1) Walaupun istilah halal bihalal tidak ada dalam ayat dan hadis Rasulullah SAW, tetapi maksud dan isi halal bihalal (seperti yang lazim diselenggarakan oleh lembaga dan dilakukan antar keluarga di Indonesia) itu isinya adalah saling memaafkan. Setiap orang saling meminta maaf.

(2) Jika maksud dan isi halal bihalal adalah saling memaafkan, maka sesungguhnya itu sesuai dengan syariah.

Hal ini didasarkan pada tuntunan nash Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa meminta maaf dan memafkan (al-musamahah, raf’u al-‘adawat, ibra’ adz-dzimmah) itu adalah akhlak terpuji.

Di antaranya sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT, "...dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?" (QS an-Nur: 22).

Dan sebagaimana pesan puasa yang ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, "Apabila salah seorang dari kalian di suatu hari sedang berpuasa berpuasa, maka janganlah dia berkata-kata kotor dan berbuat kebodohan dan sia-sia. Bila dia dicaci oleh orang lain atau diperangi, maka hendaklah dia mengatakan, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa'.” (HR Muslim No 1151).

Imam Gazali menjelaskan, "Sosok yang lembut bukan berarti sosok yang saat terzalimi ia bersikap sabar, bahkan saat ia mampu dan membalas dendam. Tetapi sosok yang lembut adalah sosok yang saat terzalimi ia bersikap sabar, bahkan saat ia mampu (membalas) tapi tetap memaafkan."

Dan karena walaupun minta maaf dan memaafkan itu akhlak terpuji yang seharusnya dilakukan di setiap saat tanpa batas waktu, tetapi dengan adanya momentum (mawasim) seperti momentum halal bihalal setelah Idul Fitri menjadi sugesti agar masyarakat bareng-bareng saling memaafkan (li tadzakkur, birr wa khair).

(3) Walaupun istilah halal bihalal belum pernah diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya dan tidak ada dalam ayat, tetapi karena maksud dan isinya adalah saling memaafkan, maka halal bihalal telah sesuai dengan syariah Islam.

Oleh karena itu, yang menjadi referensi atau rujukan adalah konten dan isinya (saling memaafkan) bukan istilahnya (halal bihalal).

Sebagaimana kaidah dalam ushul fikih,

‎العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

"Yang dijadikan pegangan dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafazh dan susunan redaksinya."

Dan sebagaimana kaidah,

‎لا مشاحة فى الاصطلاح

“Tidak ada perdebatan dalam istilah (jika hakihatnya sama).”

(4) Kebiasaan tersebut juga bagian dari al-'urf ash-shahih (kebiasaan yang benar) yang menjadi referensi dalam pengambilan hukum atau menjadi nilai islami yang telah menjadi tradisi atau life style, serta menjadi rutinitas masyarakat Indonesia.

Fenomena ini menjadi positif, karena nilai Islami yang belum menjadi kebiasaan, kemudian naik kelas menjadi life style dan rutinitas masyarakat.

Keempat, tetapi walaupun dibolehkan, ada adab-adab yang harus ditunaikan saat penyelenggaraan halal bihalal, yaitu sebagai berikut.

(1) Setiap personel berinisiatif untuk meminta maaf kepada saudaranya, kolega, dan mitra dengan ikhlas dan tulus. Berharap khilaf dan kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya itu dimaafkan.

(2) Setiap personel berinisiatif meminta maaf dan memaafkan, tidak menunggu penyelenggaraan formal halal bihalal.

(3) Setiap personel memulai dengan orang- orang yang pernah berinteraksi, karena kesalahan yang dilakukan itu tidak terhapus dosanya dengan istighfar hingga orang yang terzalimi itu memaafkan kesalahannya.

(4) Lebih baik lagi jika bersilaturahim secara off-line, sebagaimana yang menjadi tradisi saat sebagian masyarakat memanfaatkan mudik (setelah Idul Fitri) dengah bersilaturahim meminta maaf dari rumah ke rumah.

Selanjutnya, menjadi adab setiap lembaga atau perusahaan untuk menyelenggarakan halal bihalal, karena saat hubungan antar personel itu baik, seperti tidak ada prasangka apalagi iri dengki, maka itu menjadi tulang punggung atau pondasi kuatnya SDM.

Sebaliknya, saat SDM --walaupun dengan kompetensi yang unggul--, tetapi hati yang sedang tidak sehat seperti ada dengki atau hasad, maka penyakit itu bisa memporak-porandakan kualitas SDM sebuah perusahaan.

Wallahu a'lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia