• Sunrise At: 05:33
  • Sunset At: 18:02
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Menikah di Bulan Syawal, Sunah?

Apakah benar menikah di bulan Syawal itu sunah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Di bulan Syawal ini saya mendapat banyak undangan pernikahan. Saya pernah mendengar bahwa nikah itu sunahnya di bulan Syawal, apakah itu benar? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Hamdan, Banjarmasin

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, menikah tidak harus di bulan Syawal, tetapi di waktu apa pun boleh selama bukan di waktu yang diharamkan, seperti menikah saat Ihram.

Karena tidak ada nash yang melarang menikah di waktu tertentu kecuali menikah saat Ihram sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Athiyah Saqr.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Dari Utsman bin Affan bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah, dinikahkan, dan meminang'.” (HR Muslim).

Kedua, yang menjadi pilihan atau concern adalah memilih waktu menikah pada saat seluruh ketentuan dan adab-adab menikah itu bisa dipenuhi dengan maksimal, seperti kemudahan kedua keluarga mempelai untuk hadir, kemudahan para khalayak untuk hadir, dan beberapa masalah teknis lainnya.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan waktu untuk menikah dan semuanya memenuhi tuntunan syariah serta adab-adabnya, maka menikah di bulan Syawal itu menjadi prioritas dan sunah karena Rasulullah SAW menikah dengan ‘Aisyah pada bulan Syawal.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Athiyah Saqr rahimahullah (Ketua Lajnah Fatwa al-Azhar pada eranya), Dr Syekh Syauqi 'Allam (Mufti Mesir).

Sebagaimana hadis riwayat ‘Aisyah berikut,

"Dari ‘Aisyah RA berkata, ‘Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan 'Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal'.” (HR Muslim dan At-Tirmidzi).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim (5/179) menjelaskan,

فِيهِ اسْتِحْبَاب التَّزْوِيج وَالتَّزَوُّج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابنَا عَلَى اسْتِحْبَابه، وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيث، وَقَصَدَتْ عَائِشَة بِهَذَا الْكَلَام رَدّ مَا كَانَتْ الْجَاهِلِيَّة عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلهُ بَعْض الْعَوَامّ الْيَوْم مِنْ كَرَاهَة التَّزَوُّج وَالتَّزْوِيج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَهَذَا بَاطِل لَا أَصْل لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَار الْجَاهِلِيَّة.

“Hadis tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi’iyah lantas menjadikan hadis ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut. 'Aisyah menghendaki dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman Jahiliyah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tentang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan Jahiliyah.” (Syarah Muslim, 5/179).

Asy-Syirwani menjelaskan,

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ اهـ.

“Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih. Dan dalam hal ini, Az-Zuhri meriwayatkan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya yaitu Sayidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada pengujung bulan ke-12 dari hijrah Nabi.” (Abdulhamid Asy-Syirwani, Hasyiyah Asy-Syirwani, Mesir-Maktabah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).

Keempat, jadi tradisi sebagian masyarakat di Indonesia yang menikah atau menikahkan keluarganya di bulan Syawal untuk memudahkan keluarga besar hadir karena saat momentum mudik Lebaran itu menjadi tradisi yang baik dengan memastikan seluruh ketentuan dan adab-adab akad nikah serta walimah itu terpenuhi.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia