Menyediakan Asisten Rumah Tangga, Haruskah?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Apakah suami harus menyediakan asisten rumah tangga? Apa saja yang harus dipertimbangkan dalam menyediakan asisten rumah tangga? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Nafisah, Bekasi
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Dalam bukunya Mausu’ah al-Usrah Tahta Ri’ayat al-Islam (juz 3, halaman 193), Syekh ‘Athiyah Saqr menyimpulkan, "Bahwa sesungguhnya menghadirkan asisten rumah tangga itu mempertimbangkan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan istri sebagai pertimbangan utama bukan pertimbangan suami.
Hal ini karena maqashid atau pesan utama menghadirkan asisten rumah tangga itu bagian dari menciptakan rumah tangga yang sakinah (waqar) dan mu’asarah bil ma’ruf (bermuamalah kepada istri dengan cara terbaik).
Syekh ‘Athiyah Saqr menjelaskan detailnya sebagai berikut,
(1) إن كانت من وسط تخدم فيه عند أبيها وجب عليه أن يحضر لها خادماً، لأنه من المعاشرة بالمعروف، ووجبت عليه نفقة الخادم،
"Jika istri terbiasa dalam keluarga besarnya dibantu dengan hadirnya seorang asisten rumah tangga, maka suami wajib menyediakannya karena itu bagian dari al-mu’asarah bil ma’ruf (bermuamalah kepada istri dengan cara terbaik) dan suami wajib menyediakan biaya asisten rumah tangga tersebut."
(2) وإن كانت ممن تخدم نفسها عادة فليس لها أن تستأجر خادماً وتنفق عليه من مال الزوج إلا بإذنه. قال بذلك الإمام الشافعى والكوفيون -الأحناف- ومالك والليث ومحمد بن الحسن، اللهم إلا إذا كانت هناك حالات لا تمكنها من خدمة نفسها كمرض نحوه فعليه حينئذ أن يحضر لها من يخدمها.
“Tetapi pada saat istri terbiasa dalam keluarga besarnya untuk melayani dirinya sendiri, maka ia tidak berhak untuk menghadirkan asisten rumah tangga yang bersumber dari nafkah kecuali atas seizin suaminya. Pandangan tersebut adalah pandangan Imam Syafi’i dan ulama Kufah (ulama Hanafiyah), juga pandangan Imam Malik, Imam Laits, dan Imam Muhammad bin Hasan. Kecuali dalam kondisi tertentu, di mana ia tidak bisa mengurus, mengelola, dan melayani keluarganya di rumah karena faktor penyakit, maka pada saat tersebut suami harus menyediakan asisten rumah tangga."
Kesimpulannya, menurut Syekh ‘Athiyah keputusan keluarga atau suami menghadirkan asisten rumah tangga di rumah atau tidak itu dikembalikan pada apakah istrinya membutuhkannya atau tidak. Jika ia membutuhkannya, maka suami berkewajiban menghadirkannya sesuai kemampuannya.
Keputusan keluarga atau suami menghadirkan asisten rumah tangga di rumah atau tidak itu dikembalikan pada apakah istrinya membutuhkannya atau tidak. Jika ia membutuhkannya, maka suami berkewajiban menghadirkannya sesuai kemampuannya.
Hal ini sebagaimana fatwa yang dirilis oleh Komisi Fatwa Al-Azhar (yang dipimpin oleh Syekh Abdul Latif al-Faham) yang mengadopsi pendapat mazhab Malik, kesimpulannya sebagai berikut,
(1) Saat istri termasuk wanita ningrat yang tidak terbiasa mengurus rumah dengan tangannya sendiri, maka suami wajib untuk menyediakan asisten rumah tangga sesuai dengan kadar kelaziman selama suami mampu untuk melakukan hal tersebut.
(2) Tetapi jika suami dari keluarga hartawan di mana istri-istrinya tidak terbiasa melakukan kerja-kerja domestik di rumah, maka ia wajib menyediakan asisten rumah tangga walaupun si istri tersebut berasal dari keluarga dhuafa.
(3) Jika kondisi suami secara finansial itu dhuafa dan tidak mempu menyediakan asisten rumah tangga untuk istrinya, maka suami tidak wajib untuk menyediakan asisten rumah tangga walaupun istrinya membutuhkan.
Pada saat tersebut, istri wajib melakukan sendiri dengan tangannya kebutuhan rumah tangga atau khidmah sesuai kelaziman.
(4) Pada saat suaminya dalam kondisi finansial yang mampu dan ia bisa menyediakan asisten rumah tangga, tetapi menurut kebiasaan di masyarakat tidak terbiasa menyediakan asisten rumah tangga, maka istri wajib melakukan khidmah merapikan rumah dengan tangannya sendiri sesuai dengan kebiasaan.
Pada saat si istri wajib melakukan khidmah seperti dalam kondisi 3 dan 4, maka yang harus dilakukan seorang istri adalah mengkhidmah dirinya dan suaminya, sedangkan kebutuhan anak dan tamunya itu tidak wajib atasnya (Majalah al-Azhar, jilid 10, hlm 345).
Setelah menelaah pandangan Syekh ‘Athiyah Saqr dan Fatwa Komisi Al-Azhar, tuntunan kebutuhan keluarga, kenyamanan dan sakinah serta kemampuan keuangan keluarga, maka bisa disimpulkan bahwa jika suami atau istri dan keluarga membutuhkan hadirnya asisten rumah tangga di rumah, maka suami menghadirkannya sesuai kemampuan keuangan.
Tetapi menjadi tidak wajib pada saat istri tidak membutuhkannya karena alasan kebutuhan atau ketidaknyamanan, privasi atau lainnya. Atau suami dan istri menyelesaikan urusan domestik keluarga secara langsung tanpa bantuan asisten rumah tangga jika suami atau keluarga tidak mampu secara keuangan.
Wallahu a’lam.
