• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Asal Usul Besaran Fidyah

Bagaimana besaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan saat harga beras naik.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya ingin bertanya terkait besaran fidyah yang harus dibayarkan sebagai pengganti puasa Ramadhan mengingat harga beras saat ini mengalami kenaikan. Mohon penjelasan Ustaz ketentuan besaran fidyah menurut fikih. --
Isman, Jakarta

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Agar runut coba saya jelaskan dalam poin-poin berikut. (1) Penjelasan nash yang masih umum.

Disimpulkan bahwa nash hanya menjelaskan bahwa fidyah yang harus ditunaikan tersebut berupa makanan yang diberikan kepada dhuafa. Nash yang dimaksud adalah firman Allah SWT, "…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS al-Baqarah: 184).

Menurut al-Qurthubi, makna teks ayat tersebut memberi makan dhuafa tanpa menjelaskan lebih detail terkait besaran dan komponennya.

Nash tersebut tidak menjelaskan besaran dan harga makanan. Apakah makanan untuk sehari (3 porsi makanan) atau cukup untuk sekali makan (1 porsi makanan).

Begitu pula tidak ada nash atau konsensus ulama yang menegaskan bahwa besaran atau takaran makanan itu untuk satu hari (tiga porsi). Tetapi angka satu hari itu adalah jumlah hari puasa yang ditinggalkan, bukan maksudnya makanan cukup untuk satu hari.

(2) Perbedaan fikih dalam mengukur besaran dan harga makanan (fidyah). Karena tidak ada nash, maka ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih, yaitu sebagai berikut.

(a) Kadar fidyah sebesar 1/4 sha kurma atau satu mud makanan dalam sehari, sebagaimana pedapat mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, Thawus, Sa’id bin Jubair, Tsauri, dan Auza’i.

(b) Kadar fidyah sebesar 1/2 sha’ kurma atau sya’ir, atau satu mud burr (gandum), sebagaimana pedapat Hanabilah.

(c) Kadar fidyah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (gandum kasar), atau setengah sha’ hinthah (gandum halus), sebagaimana pedapat Hanafiyah; (Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menukil dari al-Bada’i 2/92, Jawahir al-Iklil 1/146, Majmu’ 6/257, dan Al-Mughni 3/141).

Kesimpulannya, 1/4 sha kurma (mazhab Maliki dan Syafi’i), 1/2 sha’ kurma (menurut Hanabilah), dan 1 sha’ kurma (menurut Hanafiyah) dalam satu hari.

Sumber perbedaan tersebut adalah pesan nash yang bersifat umum (bahwa fidyah yang diwajibkan berupa makanan untuk seorang miskin) sehingga membuka penafsiran.

Beberapa salaf telah memberikan contoh dan penjelasan tambahan, yaitu sebagai berikut, "Sesungguhnya setelah Anas mencapai usia senja, selama satu atau dua tahun ia memberi makanan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin. Berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka.” (Riwayat Al-Bukhari).

"Dari Anas bin Malik bahwa ketika ia sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.” (Riwayat Daruquthni).

(3) Besarannya merujuk pada kelaziman. Jika ketentuan tentang makanan untuk satu orang dhuafa (sebagaimana tuntunan nash) dan pendapat ulama salaf bahwa takaran makanan tersebut adalah satu sha’ atau 1/2 atau 1/4 sha’, serta tuntunan dan contoh yang dilakukan oleh beberapa sahabat dan tabi’in, maka jika itu semua dibawa sebagai rujukan untuk menentukan batasan fidyah pada saat ini, maka bisa disimpulkan kriterianya sebagai berikut.

(a) Menu lengkap dan mengenyangkan, dan (b) kebiasaan makan donatur. (c) Serta kelaziman (tradisi dan pertengahan).

Jika merujuk pada putusan besaran fidyah di beberapa negara atau lembaga fatwa di antaranya : minimum 30 Pound besaran fidyah di Mesir (sebagaimana putusan mufti Mesir Syekh Syauqi ‘Allam), minimum satu dinar Kuwait menurut Bait az-Zakah al-Kuwaiti, minimum RM 4.00 di Wilayah Persekutuan Malaysia.

Jika merujuk pada putusan Dewan Pengawas Syariah Laznas IZI, maka besaran fidyah adalah minimal sebesar Rp 40 ribu. Ijtihad ini didasarkan pada kelaziman harga yang berlaku di pasar (khususnya bisnis katering dan resto).

Jika memesan atau membeli porsi makanan boks atau resto, maka makanan yang diterima terdiri dari nasi, lauk seperti ayam atau daging, lauk tambahan seperti tempe, sayuran atau sop, dan buah seperti pisang, serta air mineral.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia