Early Bird, Bagaimana Tuntunan Syariahnya?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya terkait pembelian atau pendaftaran dengan sistem pembayaran early bird. Misalnya pembelian atau pendaftaran di pekan pertama harganya Rp 120 ribu dan pada pekan kedua Rp 150 ribu, dengan catatan fasilitas yang didapatkan sama. Apakah sistem pembayaran atau penentuan harga seperti itu dibolehkan? Apakah tidak zalim dengan peserta atau pembeli lain karena fasilitas yang didapat sama, sedangkan harganya berbeda? Mohon penjelasan Ustaz. -- Halimah, Depok
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, sederhananya, early bird itu harga spesial untuk pembelian awal. Early bird adalah bentuk penawaran awal yang diberikan dengan harga lebih murah kepada konsumen atau pembeli.
Early bird merupakan istilah yang biasanya digunakan dalam industri untuk menggambarkan penawaran harga spesial untuk mereka yang membeli sebelum waktu tertentu. Harga early bird biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga reguler.
Konsep ini dirancang untuk mendorong calon konsumen untuk membeli lebih awal agar mereka bisa mendapatkan harga yang lebih murah.
Misalkan, open trip ke tempat wisata di Malang dari Jakarta pada 30 April. (a) Pendaftaran tanggal 1-10, biayanya Rp 400 ribu. (b) Pendaftaran tanggal 11-20, biayanya Rp 500 ribu. (c) Pendaftaran tanggal 20-25, biayanya Rp 600 ribu.
Kedua, penjualan dengan sistem early bird itu dibolehkan, tetapi bersyarat (terms and condition).
Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh penjual itu bergantung pada beberapa hal. Selain terbebas dari unsur penipuan dan manipulasi, juga apakah ia memiliki barang atau jasa saat transaksi penjualan ataukah tidak dimiliki dan dipesan terlebih dahulu (PO)?
Misalnya, penjual tiket pada saat konser tertentu mengumumkan "karena konser diadakan tanggal 30, maka peserta yang akan membeli tiket antara tanggal 1-10 diberikan harga early bird".
Maka isu syariahnya, apakah penjual tiket pada saat transaksi penjualan di rentang masa early bird itu telah memiliki tiket hingga ia bisa melakukan serah terima kepada pembeli?
Ataukah ia belum membeli tiket tersebut sehingga uang yang diterima dari pembeli digunakan untuk membeli tiket dari penjual seperti halnya pre order?
Ketiga, jadi kesimpulannya, penjualan dengan harga early bird itu dibolehkan tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan berikut.
(1) Tanpa manipulasi, penipuan, dan rekayasa. Salah satu cirinya adalah pembeli memang benar mendapatkan harga murah sesuai dengan kualitas barang atau jasa yang dibelinya.
(2) Sesuai dengan jenis penjualan berikut. (a) Jika pada saat transaksi penjualan, si penjual telah memiliki barang atau jasa yang dijual dan memberikan harga early bird, maka boleh (mubah) dengan memenuhi ketentuan akad jual beli al-bai' al-bat (البيع البت) sebagaimana lazimnya.
(b) Tetapi jika pada saat penjualan, penjual belum memiliki barang pada saat promo dan transaksi penjualan sehingga uang sebagai harga beli diterima secara tunai, tetapi barang akan diserahterimakan kemudian, maka harga early bird-nya dibolehkan, tetapi selanjutnya ketentuan akad salam atau istishna' seperti halnya PO.
Keempat, (1) Umumnya early bird ini adalah salah satu promo atau gimmick marketing yang dilakukan oleh para penjual agar produk yang dijualnya laku di pasaran dan menarik untuk dibeli oleh konsumen.
Dengan demikian, produk yang diperjualbelikan ini pada umumnya tidak terkait pada utang piutang (qardh) sebagaimana dalam pembahasan melunasi utang sebelum jatuh tempo (ضع وتعجل).
(2) Selain itu, tidak ada dalil (nash) yang melarang early bird, maka berlaku kaidah umum,
الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.
“Pada dasarnya, segala sesuatu (dalam muamalah) boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, hal 133).
Jika tidak ada nash yang melarang, maka berlaku pula ketentuan bahwa harga itu sesuai dengan kesepakatan, selama harga dengan diskon dan murah tersebut diberikan oleh penjual dengan penuh kerelaan dan menguntungkan si pembeli tanpa manipulasi, maka menjadi sah dan mengikat.
Keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan syarat termasuk dalam harga sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"…kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).
(3) Dalam fikih, early bird dikategorikan sebagai merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq) karena alasan marketing dan sejenisnya.
Selama yang direlakan itu adalah haknya atau uangnya diberikan kepada pembeli, maka itu dibolehkan.
(4) Dan karena substansi dari early bird ini adalah menjual di bawah harga pasar dan itu dibolehkan menurut beberapa ungkapan ahli fikih, di antaranya,
Ibnu Qudamah berkata, "Otoritas tidak berhak untuk mematok atau menentukan harga barang di pasaran tetapi biarkan masyarakat menjual sesuai dengan kehendak mereka, ini adalah pilihan mazhab Syafi’i.” (Al-Mughni 6/311).
Ibnu Rusyd mengatakan, “Seseorang tidak dicela saat ia merelakan hak dalam transaksi jual beli termasuk merelakan sebagian keuntungannya, tetapi ia diapresiasi jika mengatakan tersebut untuk kepentingan pasar dan mendapatkan pahala jika dilakukan untuk ridha Allah SWT.” (Al-Bayan wa al-Tahshil, 9/306).
Wallahu a’lam.