• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Fidyah untuk Gaza

Bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Menurut syariah, bagaimana jika fidyah disalurkan untuk masyarakat di Gaza? Apakah fidyah disalurkan dalam bentuk uang atau makanan? Sebenarnya lebih prioritas menyalurkan fidyah di Indonesia atau di Gaza? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fauzan, Surabaya

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan ini dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, darurat bantuan. Sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, jumlah warga Palestina di Jalur Gaza yang syahid terus meningkat.

Disebutkan bahwa korban syahid lebih dari 31 ribu orang dan warga yang mengalami luka lebih dari 72 ribu orang. Kondisi mereka diperparah dengan tanpa akses air, listrik, makanan, dan obat-obatan.

Di sisi lain, ada banyak sumber donasi bantuan untuk mustahik khususnya dhuafa seperti fidyah yang harus ditunaikan ibu hamil dan atau ibu menyusui, lanjut usia, dan sakit kronik.

Kedua, saat ini tidak sedikit lembaga zakat di Indonesia menghimpun fidyah untuk Gaza dengan program-program penghimpunan. Di antaranya, yaitu

(a) Program LAZ A; Bencana kelaparan, fidyah beri makan warga Gaza. LAZ A akan menyalurkan fidyah yang terkumpul untuk warga di Gaza Palestina yang saat ini sedang membutuhkan bantuan. Menunaikan fidyah sekaligus menolong para korban di Gaza Palestina yang sedang terancam bencana kelaparan.

(b) Program LAZ B; Bayar fidyah untuk bantu penuhi makan warga Gaza Palestina. Setidaknya ada doa dan harta kita yang menjadi saksi di hadapan Allah SWT bahwa kita peduli kepada Palestina.

(c) Program LAZ C; Bayar fidyah, salurkan untuk korban Gaza Palestina. Bayar fidyah sekaligus menolong para korban di Gaza Palestina.

Fidyah yang terkumpul akan disalurkan untuk korban di Gaza Palestina yang saat ini sedang membutuhkan bantuan.

Ketiga, tuntunan syariah yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

(1) Boleh dan prioritas. Fidyah untuk Gaza bukan hanya dibolehkan (mubah), tetapi menjadi pilihan yang lebih prioritas ditunaikan.

Hal ini didasarkan pada bahwa bantuan tersebut selain sebagai fidyah, juga dikategorikan sebagai aktivitas prioritas dan utama karena membantu saudara-saudara yang sedang kritis dan membutuhkan bantuan (ighatsatu al-luhfan).

Karena bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza bukan sekadar memenuhi kriteria al-faqr atau al-ihtiaj (membutuhkan), tetapi menjadi kebutuhan mendesak (al-hajah al-masah), bahkan darurat untuk dipenuhi.

Bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza bukan sekadar memenuhi kriteria al-faqr atau al-ihtiaj (membutuhkan), tetapi menjadi kebutuhan mendesak (al-hajah al-masah), bahkan darurat untuk dipenuhi.

Dan didasarkan pada penjelasan ahli fikih seputar naqluz zakah, di mana fidyah boleh disalurkan ke tempat lain selama dhuafa di daerah penghimpunan itu tidak ada.

Karena umumnya, dalam pembahasan tersebut (naqluz zakah) yang dijadikan perbandingan adalah antara dhuafa di daerah penghimpunan dengan dhuafa di luar daerah penghimpunan (sama-sama dhuafa).

Sedangkan jika yang dibandingkan adalah antara dhuafa di Indonesia dan dhuafa di Gaza, tentu lebih membutuhkan di Gaza. Bahkan, kondisinya kritis dan darurat karena tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga kehilangan rumah, terpapar risiko pembunuhan, kehilangan orang tua dan anak, terpapar meninggal karena kelaparan.

Atau dengan bahasa lain, jika fidyah itu diperuntukkan bagi dhuafa atau miskin, maka korban pembantaian di Gaza itu lebih darurat dari sekadar miskin, di mana kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.

Sedangkan masyarakat di Gaza bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, tetapi mereka harus lari dari pembantaian, menyelamatkan nyawa, kehilangan anak dan orang tua, serta kondisi darurat bencana lainnya.

(2) Jika pilihannya menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan, maka pilih lembaga zakat atau sosial yang berizin. Umumnya jika berizin itu diaudit dan diawasi dewan pengawas syariah.

Selanjutnya, pihak yang menunaikan fidyah itu telah gugur kewajibannya sejak mentransfer fidyah ke lembaga zakat, walupun fidyahnya belum disalurkan kepada masyarakat Gaza.

Agar donasi fidyah ini berhasil tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Gaza dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, '… Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para orang-orang fakir di antara mereka'." (HR Bukhari dan Muslim).

Yang menjadi dilalah dalam hadis ini bahwa Rasulullah SAW saat mengumpulkan donasi seperti zakat dengan mengutus sahabat Muadz untuk menghimpun donasi zakat dari para calon donatur.

Kebijakan Rasululah SAW mengutus Muadz sebagai dalil bahwa menyalurkan zakat itu melalui lembaga yang berizin dan diawasi oleh otoritas.

Sedangkan akad atau skema yang diberlakukan adalah kuasa menyalurkan fidyah. Di mana wajib fidyah memberikan kuasa atau wakalah kepada lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan sebagai mitra salur fidyah untuk menyalurkan fidyahnya kepada masyarakat di Gaza dengan memenuhi ketentuan akad wakalah.

Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, maka fidyah dibolehkan dalam bentuk uang tunai dengan transfer ke lembaga-lembaga zakat.

(3) Jika disalurkan melalui lembaga dalam bentuk uang tunai, maka fidyah dibolehkan dalam bentuk uang tunai dengan transfer ke lembaga-lembaga zakat.

Begitu pula, selanjutnya lembaga zakat atau kemanusiaan boleh menyalurkan fidyah dalam bentuk uang atau makanan ke Gaza. Maksudnya, fidyah dapat disalurkan dalam bentuk uang kepada masyakat Gaza atau dalam bentuk sembako atau dalam bentuk makanan siap saji (tha’am) sesuai dengan asas prioritas kemanfaatan.

Sebagaiman beberapa sahabat yang telah memberikan contoh dan penjelasan menyalurkan fidyah. Di antaranya diriwayatkan bahwa Abu Hurairah membayar fidyah dengan dirham, "Dari Abu Hurairah ia bersedekah (fidyah) untuk 1 hari dengan 1 dirham.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 6/296).

Dan keteladanan sahabat Anas, "Sesungguhnya setelah Anas mencapai usia senja, selama satu atau dua tahun ia memberi makanan (fidyah) setiap hari puasa untuk satu orang miskin. Berupa roti dan daging. Lalu ia berbuka." (Riwayat Al-Bukhari).

"Dari Anas bin Malik bahwa ketika ia sudah lemah untuk berpuasa satu tahun (Ramadhan), ia memasak satu kuali bubur gandum lalu memanggil 30 orang miskin untuk memberi makan mereka sampai kenyang.” (Riwayat Daruquthni).

Wallahu a’lam

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia