Hak Waris Ibu Saat Anak Wafat
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz, mau tanya berapa bagian hak waris yang bisa didapatkan oleh ibu dari si mayit? Apakah ibu termasuk ahli waris yang pasti mendapatkan warisan? Mohon penjelasan Ustaz. --Fitriah, Ciamis
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Dalam buku al-Wasith fi ‘Ilmi al-Mawarits karya Prof Dr Abdul Wahhab Hawwas dijelaskan secara detail terkait dengan bagian ibu yang kemudian saya sarikan ulang agar lebih ringan sebagai berikut.
Pertama-tama, perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibu di sini adalah ibu kandung. Oleh karena itu, ibu tiri tidak berhak mendapatkan warisan.
Selanjutnya, bagian ibu dalam warisan ada tiga bagian, yaitu:
Pertama, seperenam. Ibu mendapatkan seperenam dalam kondisi berikut.
(1) Si mayit meninggalkan keturunan seperti anak atau cucu atau seterusnya ke bawah yang mewarisi (laki-laki atau perempuan, satu orang atau lebih).
Sebagaimana firman Allah SWT,
...وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ...
"... Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak..." (QS an-Nisa: 11).
Ayat ini menegaskan bahwa saat si mayit meninggalkan keturunan, maka kedua orang tuanya, termasuk ibu, mendapatkan seperenam.
Walaupun hak anak tidak disebutkan, tetapi itu sudah maklum bahwa hak anak adalah sisanya (ashabah).
Di antara contoh masalahnya adalah seseorang wafat meninggalkan ibu dan anak, maka ibu mendapatkan seperenam dari warisan yang ditinggalkan karena ada anak.
(2) Si mayit meninggalkan dua saudara atau lebih, baik mereka adalah saudara kandung atau saudara sebapak atau saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, baik mereka adalah penerima warisan atau bukan penerima waris karena terhalang oleh pihak lain (mahjub).
Sebagaimana firman Allah SWT
...فَاِنْ كَانَ لَهُ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ...
"... Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam..." (QS an-Nisa: 11).
Mayoritas para sahabat berpendapat bahwa jumlah saudara yang bisa mengubah hak ibu dari sepertiga menjadi seperenam adalah minimum dua saudara.
Hal ini merujuk pada makna lafaz إخوة (ikhwah atau saudara) dalam ayat tersebut.
Berbeda dengan pendapat Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa jumlah saudara yang bisa mengubah hak ibu dari sepertiga menjadi seperenam itu pada saat jumlah saudara tersebut minimal tiga.
Di antara contoh masalah terkait adalah sebagai berikut.
Contoh pertama, seseorang wafat meninggalkan ayah, ibu, beberapa saudara kandung atau saudara sebapak atau saudara seibu, maka ibu mendapatkan seperenam karena adanya beberapa saudara, dan ayah mendapatkan sisa (ashabah).
Sedangkan beberapa saudara kandung atau saudara sebapak atau saudara seibu tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh ayah.
Dalam contoh ini, walaupun beberapa saudara tidak mendapatkan warisan, tetapi dengan kehadiran mereka telah mengurangi hak ibu dari sepertiga menjadi seperenam.
Contoh kedua, seorang perempuan wafat meninggalkan ibu, suami, dan dua saudara sebapak atau saudara sekandung, maka ibu mendapatkan seperenam karena ada beberapa saudara, suami mendapatkan setengah, dan dua saudara mendapatkan sisa warisan.
Contoh ketiga, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, anak laki-laki, dan paman, maka istri mendapatkan seperdelapan, ibu mendapatkan seperenam, anak mendapatkan sisa ashabah.Sedangkan paman tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh anak.
Kedua, sepertiga. Ibu mendapatkan sepertiga saat kondisi berikut.
(1) Si mayit tidak meninggalkan keturunan yang mewarisi, seperti anak atau cucu dan seterusnya ke bawah (furu’).
(2) Si mayit tidak meninggalkan dua saudara atau lebih (baik saudara kandung, sebapak atau seibu), baik berhak atas warisan atau tidak. Sedangkan jika ada satu saudara, maka ibu tetap mendapatkan sepertiga.
(3) Ahli waris yang ditinggalkan oleh si mayit tidak terbatas pada ibu, ayah, dan suami/istri.
Sebagaimana firman Allah SWT,
... فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ...
"... Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga..." (QS an-Nisa: 11).
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
Contoh pertama, apabila seseorang wafat meninggalkan ibu dan ayah, maka ibu mendapatkan sepertiga dari warisan yang ditinggalkan karena tidak ada keturunan dari si mayit yang mewarisi dan tidak ada saudara dari si mayit. Dan ayah mendapatkan sisa dari waris tersebut.
Contoh kedua, jika seseorang wafat meninggalkan ibu, satu orang saudara kandung dan istri, maka ibu mendapatkan sepertiga. Sedangkan istri mendapatkan seperempat dan saudara kandung mendapatkan sisa.
Dalam kondisi ini, hak ibu tidak berubah dari sepertiga ke seperenam karena jumlah saudara hanya ada satu.
Contoh ketiga, salah seorang wafat meninggalkan suami, ibu, dan kakek, maka pembagian warisannya adalah suami mendapatkan setengah, si ibu mendapatkan sepertiga karena tidak ada keturunan yang mewarisi dan tidak ada dua saudara atau lebih, sedangkan si kakek mendapatkan sisa (ashabah).
Ketiga, sepertiga dari sisa (setelah diambil hak suami atau istri). Ibu mendapatkan sepertiga dari sisa warisan pada saat ahli waris yang ditinggalkan si mayit hanya ayah, ibu, dan suami atau istri.
Kesimpulan bahwa dalam kondisi tersebut, si ibu mendapatkan sepertiga dari sisa (bukan dari sisa seluruh warisan) merujuk pada pendapat mayoritas sahabat (seperti sahabat Umar).
Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT,
... فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ...
"... Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga..." (QS an-Nisa: 11).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibu berhak atas sepertiga dari sisa bukan sepertiga dari total warisan yang ditinggalkan karena ungkapan وورثه ابواه (dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya).
Sepertiga yang menjadi hak ibu dinisbatkan kepada warisan yang menjadi hak kedua orang tuanya, bukan kepada total warisan yang ditinggalkan.
Berbeda dengan Ibnu Abbas yang berpendapat bahwa ibu tetap mendapatkan sepertiga dari total tirkah (warisan), bukan dari sisa.
Para ulama yang sependapat dengan Ibnu Abbas adalah Syuraih al-Qadhi, Daud adz-Dzahiri, dan Syiah Imamiyah.
Beberapa contoh masalahnya adalah sebagai berikut.
Contoh pertama, seseorang wafat meninggalkan suami, ayah, dan ibu. Maka pembagiannya adalah suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan sepertiga dari sisa (setelah diambil hak suami), dan sisanya untuk ayah.
Contoh kedua, apabila seseorang wafat meninggalkan istri, ayah, dan ibu. Maka pembagiannya adalah istri mendapatkan seperempat, ibu mendapatkan sepertiga dari sisa (setelah dikurangi hak istri), dan sisanya untuk ayah.
Contoh ketiga, seseorang wafat meninggalkan ayah, ibu, istri, anak laki-laki dari perempuan. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapatkan seperempat, ibu mendapatkan sepertiga dari sisa (setelah diambil oleh istri), ayah mendapatkan sisa (ashabah).
Sedangkan anak laki-laki dari anak perempuan itu tidak mendapatkan warisan karena termasuk kategori dzawil arham.
Wallahu a’lam.