• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Pendapatan Fluktuatif, Tetap Wajib Zakat?

Apakah pendapatan seseorang yang fluktuatif itu tetap wajib zakat penghasilan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Terkait zakat penghasilan, jika pendapatan seseorang itu fluktuatif, apakah wajib zakat? Bagaimana ketentuan zakatnya? Berapa nishab dan tarifnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Husna, Depok

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Di antara contoh bisnis dengan hasil atau penghasilan yang fluktuatif adalah freelancer, kontraktor, rias pengantin, event organizer, salon dan barbershop, fotografer, jasa dekorasi dan tenda, jasa sound system, jasa penjahit, dan lainnya.

Walaupun pendapatan profesi tersebut fluktuatif, tetapi tetap wajib zakat saat memenuhi kriteria wajib zakat. Karena yang menjadi tolak ukur adalah apakah akumulasi pendapatannya pada tanggal atau waktu menunaikan zakat itu telah mencapai nishab.

Terlepas dari apakah pendapatan selama rentang waktu satu bulan atau dari panen ke panen itu tetap atau fluktuatif. Yang menjadi ukuran saat hari atau momentum wajib zakat itu telah mencapai nishab.

Terlepas dari apakah pendapatan selama rentang waktu satu bulan atau dari panen ke panen itu tetap atau fluktuatif. Yang menjadi ukuran saat hari atau momentum wajib zakat itu telah mencapai nishab.

Selanjutnya, pendapatan yang fluktuatif itu tidak hanya pendapatan profesional, tetapi juga pendapatan pedagang dan penjual jasa.

Berdasarkan pemetaan di atas, jawaban pertanyaan tersebut bisa dijelaskan sesuai pemilahan berikut.

Pertama, jika ia seorang profesional seperti pengacara, konten kreator, dan Youtuber yang pendapatannya tidak pasti dan fluktuatif, maka

(a) Jika pilihan berzakatnya per tahun, ia tinggal menentukan kapan momentum wajib zakatnya (tanggal 1 bulan ke 13).

Misalnya, jika menghitung haulnya genap di bulan Ramadhan, maka tinggal memastikan total pendapatannya di bulan Ramadhan tersebut telah mencapai senilai 85 gram emas atau tidak. Jika mencapai, maka sudah wajib zakat.

Sebagaimana Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 dan PMA (Peraturan Menteri Agama) No 31 Tahun 2019.

(b) Begitu pula jika pilihannya per bulan, maka ia harus menentukan tanggal momentum mengeluarkan zakat. Jika, misalnya, di tanggal 1 (awal bulan), salary yang diterimanya telah mencapai Rp 6.859.394, maka ia wajib zakat.

Sebagaimana putusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2018 dan SK Baznas No 01 Tahun 2024.

Realitanya, jika yang dipilih adalah bulanan, maka besaran zakatnya akan fluktuatif juga bergantung pendapatan di bulan tersebut.

Kedua, jika ia seorang pedagang di mana pendapatan dari hasil bisnis atau dagangnya fluktuatif seperti bisnis musiman kue Lebaran, bisnis baju siswa saat masuk sekolah dan lainnya, maka ia harus menentukan kapan menunaikan zakat.

Jika pada tanggal 1 bulan ke-13 tersebut total hasil usahanya atau hasil dagang mencapai senilai 85 gram emas, maka telah wajib zakat.

Ketiga, jika ia sebagai penjual jasa, maka ada dua pilihan.

(1) Jika pilihannya berzakat bulanan, maka harus ditentukan tanggal atau momentum wajib zakat di tanggal 1 awal bulan. Jika pada tanggal tersebut total penghasilannya mencapai nishab senilai minimum Rp 6.530.000, maka sudah wajib zakat, dan ditunaikan 5 persen.

Misalnya seseorang menyewakan kos-kosan kepada mahasiswa dengan perjanjian sewa bulanan. Kenyataannya, dari sepuluh pintu kos-kosan yang disewakan, ada bulan-bulan tertentu yang tersewakan seluruhnya dan ada yang tidak, sehingga praktis hasil sewa per bulan itu fluktuatif.

(2) Jika pilihannya berzakat tahunan, maka pastikan apakah pada momentum wajib zakat total hasil sewa yang fluktuatif itu mencapai minimum senilai 85 gram atau tidak. Jika mencapai nilai tersebut, maka sudah wajib zakat dan ditunaikan 2,5 persen.

Misalnya ia memiliki kos-kosan yang disewakan harian, terkadang hari-hari tertentu tersewakan dan di hari lain tidak ada yang menyewa, sehingga praktis hasil sewa dalam satu bulan fluktuatif.

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia